KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi.
Hal tersebut sesuai sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999).
Meski demikian, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa berharap merger Grab dan GoTo jangan sampai melanggar UU Persaingan Usaha.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa menanggapi adanya spekulasi aksi merger Grab dan GoTo yang bergulir di berbagai media dalam dan luar negeri.
Apabila merger Grab dan GoTo terjadi, KPPU hanya bisa melakukan penilaian setelah pihak tersebut memberikan pemberitahuan ke KPPU.
Fanshurullah Asa mengatakan, KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut,” katanya dalam siaran pers, Kamis (22/5/2025).
Namun demikian, kata Fanshurullah, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak.
Sebagai langkah preventif, KPPU mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger itu benar-benar terealisasi.
Ke depan, jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis.
Berbagai analisis itu, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
KPPU juga mengimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.
Fanshurullah mengatakan, pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” tegasnya.
https://money.kompas.com/read/2025/05/22/105536426/ketua-kppu-merger-grab-goto-jangan-langgar-uu-persaingan-usaha