Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Muhammadiyah Dukung Amandemen UU Persaingan Usaha dan Bentuk Kemitraan Strategis dengan KPPU

Kompas.com - 27/05/2025, 18:14 WIB
Dwi NH

Penulis

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung amandemen Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dukungan itu disampaikan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Muhammadiyah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (27/5/2025).

MoU tersebut menandai kemitraan strategis antara kedua lembaga dalam memperkuat pengawasan persaingan usaha serta mendorong kemitraan yang sehat bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir. Agenda ini disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi serta perwakilan dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kemitraan antara KPPU dan Muhammadiyah merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2019. 

Baca juga: RI-Swedia Sepakati 4 Kerja Sama Kesehatan, RS Dharmais Bakal Dapat Rp 15,3 Miliar

Fokus utamanya adalah peningkatan pemahaman, advokasi, dan pengawasan atas prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan, menyebut bahwa kolaborasi kedua pihak tidak hanya sebatas kelembagaan, tetapi juga membawa misi dakwah dan nilai-nilai keadilan sosial.

“Penguatan literasi ekonomi dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (27/5/2025).

Sementara itu, Prof Dr Haedar Nashir menegaskan bahwa Muhammadiyah mendukung penuh amandemen UU Persaingan Usaha yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

“Kami berharap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan pelaku usaha agar tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dan praktik monopoli,” katanya.

Baca juga: Asosiasi Bantah KPPU, BMAD Bukan Penghambat tapi Solusi Persaingan Sehat

Dalam pernyataan terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto juga menyampaikan bahwa amandemen UU tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab kebutuhan aktual dalam dunia usaha dan regulasi.

Penyempurnaan UU itu diyakini akan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan posisi Indonesia dalam persaingan global, serta mendorong daya saing nasional. 

“Regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman merupakan sebuah keharusan. Amandemen ini akan memperkuat perlindungan terhadap UMKM dan menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan,” ujar Agung.

Melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, lanjut dia, Muhammadiyah mendukung penguatan KPPU melalui amandemen tersebut.

Nota kesepahaman tersebut akan berlaku selama lima tahun ke depan. Ruang lingkup kerja sama mencakup advokasi, pendidikan, serta pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha Muhammadiyah.

Baca juga: Kartini Masa Kini, Yunita Monim Puteri dari Papua yang Kini Aktif Advokasi Perempuan

KPPU dan Muhammadiyah berharap kolaborasi ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendorong terciptanya ekonomi nasional yang lebih adil, sehat, dan kompetitif secara global.

Sebagai informasi, dalam acara tersebut juga hadir Kepala Kantor Wilayah VII KPPU M Hendry Setiawan, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, serta jajaran pimpinan PP Muhammadiyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau