Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Bekukan Izin 80 Unit Ekstraksi Nikel dan Batu Bara

Kompas.com, 26 Februari 2026, 09:26 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan izin lingkungan 80 unit ekstraksi batu bara dan nikel. Setidaknya, saat ini ada 1.358 unit yang tengah dievaluasi dengan 250 di antaranya telah rampung.

"Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80, tetapi terus akan bertambah karena kami evaluasi. Termasuk yang diindikasi menjadi konstributor banjir," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta Sekatan, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: 

Usai dianalisis, KLH memanggil penanggung jawab unit untuk menyusun berita acara dan pemeriksaan lapangan.

Jika terbukti, KLH memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk audit lingkungan dan penetapan sanksi gugatan perdatanya.

KLH bekukan izin 80 unit ekstraksi nikel dan batu bara

Ada 80 unit ekstraksi nikel dan batu bara yang dibekukan izin lingkungannya oleh KLH, salah satunya karena menyebabkan banjir. SHUTTERSTOCK/SMALL SMILES Ada 80 unit ekstraksi nikel dan batu bara yang dibekukan izin lingkungannya oleh KLH, salah satunya karena menyebabkan banjir.

Hanif menuturkan, entitas yang beroperasional di Kalimantan Selatan lebih dahulu dibekukan izin lingkungannya.

Alhasil, kasus tersebut memasuki gugatan persengketaan lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

"Maka itu dilakukan di luar pengadilan, sampai lima hingga tujuh kali negosiasi. Bilamana tidak tercapai akan digeser ke pengadilan," tutur dia.

Ada sekitar 30 unit yang kasusnya bakal diselesaikan diluar pengadilan, sedangkan sisanya masuk ke meja hijau.

Hanif menyebut sejauh ini KLH kalah tiga gugatan pada persidangan di pengadilan negeri.

"Yang lainnya menang sampai di tingkat pengadilan tinggi, dan sekarang sedang menunggu kasasi ataupun bandingnya," tutur dia.

Baca juga: 

Penerimaan negara dari sengketa lingkungan capai Rp 6 triliun

Ada 80 unit ekstraksi nikel dan batu bara yang dibekukan izin lingkungannya oleh KLH, salah satunya karena menyebabkan banjir. PIXABAY/ANATOLY STAFICHUK Ada 80 unit ekstraksi nikel dan batu bara yang dibekukan izin lingkungannya oleh KLH, salah satunya karena menyebabkan banjir.

Hanif memproyeksikan, penerimaan negara dari sengketa lingkungan ini mencapai Rp 5-6 triliun akibat ketidaktaatan perusahaan.

Kendati demikian, Hanif menegaskan bahwa pemerintah tak memanfaatkan situasi tersebut untuk meraup keuntungan.

"Ini bukan berarti kami memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, enggak. Ini efek jangka panjang yang kami harapkan akan menggema, sehingga yang lain akan berhati-hati," papar dia.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
Pemerintah
Wilayah China Tengah Diidentifikasi Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Global Terbaru
Wilayah China Tengah Diidentifikasi Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Global Terbaru
LSM/Figur
IESR: Pemerintah Harus Transparan Ungkap Data Pasokan Energi ke Publik
IESR: Pemerintah Harus Transparan Ungkap Data Pasokan Energi ke Publik
LSM/Figur
Pekerja Industri Kreatif Kecewa Ide dan 'Skill Editing' Dihargai Rp 0
Pekerja Industri Kreatif Kecewa Ide dan "Skill Editing" Dihargai Rp 0
Pemerintah
Gandeng IAEA dan Negara Mitra, Singapura Matangkan Pemanfaatan PLTN
Gandeng IAEA dan Negara Mitra, Singapura Matangkan Pemanfaatan PLTN
Pemerintah
RI-Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan dan Konservasi
RI-Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan dan Konservasi
Pemerintah
Pendaftaran SATU Indonesia Awards Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya
Pendaftaran SATU Indonesia Awards Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya
Swasta
Harga CPO Global Diproyeksi Naik pada Q2 2026, Dipicu Ketegangan Timur Tengah
Harga CPO Global Diproyeksi Naik pada Q2 2026, Dipicu Ketegangan Timur Tengah
Swasta
Transformasi Hijau Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi China
Transformasi Hijau Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi China
Pemerintah
Auriga Ungkap Deforestasi Indonesia Naik 66 Persen, Terluas di Kalimantan
Auriga Ungkap Deforestasi Indonesia Naik 66 Persen, Terluas di Kalimantan
LSM/Figur
Meski Menjijikkan, Kecoak Bisa Menjadi Solusi atasi Sampah Plastik
Meski Menjijikkan, Kecoak Bisa Menjadi Solusi atasi Sampah Plastik
Pemerintah
Program Rumpon Bantu Nelayan Wawonii Tenggara Lebih Terencana
Program Rumpon Bantu Nelayan Wawonii Tenggara Lebih Terencana
Swasta
UT Corporate University Dapat Sertifikat Hijau, Hemat Energi hingga 67 Persen
UT Corporate University Dapat Sertifikat Hijau, Hemat Energi hingga 67 Persen
Swasta
Uni Eropa Borong Panel Surya hingga EV di Tengah Krisis Energi
Uni Eropa Borong Panel Surya hingga EV di Tengah Krisis Energi
Pemerintah
Jelang Kemarau, Hujan Diprediksi Masih Terjadi di Indonesia hingga Sepekan ke Depan
Jelang Kemarau, Hujan Diprediksi Masih Terjadi di Indonesia hingga Sepekan ke Depan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau