KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang tidak sesuai dengan data yang didaftarkan (data notifikasi), Kamis (7/8/2025).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menuturkan, BPOM memonitor isu yang beredar di media sosial, salah satunya tentang kosmetik yang tidak sesuai dengan keterangan di kemasan.
Baca juga:
"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," ucap Taruna lewat keterangan resmi, dikutip Kamis (7/8/2025).
Produk kosmetik yang dicabut izin edarnya pun beragam, dari makeup sampai skincare.
BPOM resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena komposisi bahan tak sesuai data. Simak daftarnya berikut ini. Sejumlah produk tersebut dicabut izin edarnya karena BPOM menemukan perbedaan komposisi bahan, khususnya dari kosmetik yang diproduksi dengan data kompsisi yang disampaikan saat produk didaftarkan.
Tidak hanya itu, perbedaan juga ditemukan di informasi yang dicantumkan di kemasan.
Perbedaan yang dimaksud, antara lain perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya.
Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini mayoritas ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.
Baca juga: Paragon dan BPOM Bina UMKM Kosmetik, Targetkan Produk Berkualitas