BEKASI, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, JP (59), guru SMPN di Bekasi melecehkan siswinya berinisial NP (14) sebanyak tiga kali di ruang OSIS.
Pelecehan seksual terakhir yang diterima korban terjadi pada 14 Agustus 2025.
"Ini sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Jadi tanggal 14 Agustus itu bukan yang pertama, tapi yang ketiga kali," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Polisi Tetapkan Guru SMPN Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan Murid
Kusumo menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban bersama sejumlah rekannya tengah berada di ruang OSIS.
Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan pembina OSIS tiba-tiba masuk ke dalam ruangan yang sama.
Tak lama, sejumlah murid meninggalkan korban di ruangan yang sama dengan pelaku. Saat situasi mulai sepi, pelaku langsung melecehkan korban.
"Pelaku langsung melakukan pelecehan seksual," ucap Kusumo.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami tekanan mental hingga berupaya menyakiti diri sendiri.
"Korban dengan adanya perbuatan itu merasa syok, kemudian juga belajar kurang (fokus) dan berupaya untuk melukai diri sendiri," kata Kusumo.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kemudian, polisi memanggil pelaku untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/8/2025).
Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan JP sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Baca juga: Imbas Pelecehan Seksual Guru SMPN di Bekasi, Wali Kota: Kepala Sekolah Bakal Disanksi
Ia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Indonesia, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman adalah UU Nomor 17 Tahun 2016 paling lama 15 tahun penjara," imbuh dia.
Kasus ini mencuat setelah puluhan alumni menggelar demo di depan gerbang SMPN di Bekasi pada Senin (25/8/2025) siang.
Hal tersebut mereka lakukan karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru berinisial JP terhadap sejumlah siswi.
Para peserta aksi membentangkan spanduk dan menuntut agar kasus tersebut diusut tuntas.
Sehari berikutnya, JP dijemput petugas Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Baca juga: Diduga Lecehkan Siswi, Guru SMPN di Bekasi Dinonjobkan Wali Kota
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini