Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Guru SMPN Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan Murid

Kompas.com - 27/08/2025, 15:27 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan JP (59), seorang guru SMPN di Kota Bekasi sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswi berinisial NP (14).

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Indonesia, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman adalah UU Nomor 17 Tahun 2016 paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Diduga Lecehkan Siswi, Guru SMPN di Bekasi Dinonjobkan Wali Kota

Kusumo menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban bersama sejumlah rekannya tengah berada di ruang OSIS pada 14 Agustus 2025.

Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan pembina OSIS tiba-tiba masuk ke dalam ruangan yang sama.

Tak lama, sejumlah murid meninggalkan korban di ruangan yang sama dengan pelaku. Saat situasi mulai sepi, pelaku langsung melecehkan korban.

"Pelaku langsung melakukan pelecehan seksual," ucap Kusumo.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami tekanan mental hingga berupaya menyakiti diri sendiri.

"Korban dengan adanya perbuatan itu merasa syok, kemudian juga belajar kurang (fokus) dan berupaya untuk melukai diri sendiri," kata Kusumo.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kepada petugas, korban mengaku sudah tiga kali dilecehkan pelaku di ruang OSIS.

Baca juga: Guru SMPN Bekasi yang Diduga Lecehkan Siswi, Ternyata Anggota Tim Pencegahan Kekerasan

"Ini sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Jadi tanggal 14 Agustus itu bukan yang pertama, tapi yang ketiga kali," ucap Kusumo.

Kasus ini mencuat setelah puluhan alumni menggelar demo di depan gerbang SMPN Kota Bekasi pada Senin (25/8/2025) siang.

Hal tersebut mereka lakukan karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru berinisial JP terhadap sejumlah siswi.

Para peserta aksi membentangkan spanduk dan menuntut agar kasus tersebut diusut tuntas.

Sehari berikutnya, JP dijemput petugas Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya.

Baca juga: Guru SMPN Kota Bekasi Lecehkan Siswi, Korban Sempat Takut Lapor

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
KontraS: Lima Orang Masih Hilang Usai Aksi 25–31 Agustus 2025
KontraS: Lima Orang Masih Hilang Usai Aksi 25–31 Agustus 2025
Megapolitan
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Megapolitan
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Megapolitan
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Megapolitan
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Megapolitan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Megapolitan
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Megapolitan
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Megapolitan
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Megapolitan
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Megapolitan
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Megapolitan
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Megapolitan
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Megapolitan
Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau