JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara, Sugeng, mengatakan bahwa orangtua pelaku penjarahan jam tangan merek Richard Mille milik anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, mengembalikan jam tersebut secara sukarela.
Ia mengatakan, pengembalian jam tangan yang ditaksir seharga Rp 11 miliar itu bermula ketika ia melihat unggahan di media sosial yang menampilkan foto jam tangan tersebut dan disebut sebagai hasil jarahan dari rumah Sahroni.
"Setelah saya mengetahui ada jam di foto-foto itu, saya telepon (Ketua) RT-nya. Terus saya datang ke rumahnya (pelaku yang mengambil jam), ibunya pun mengatakan bahwa 'Iya Pak RW, ini kan memang bukan haknya, jadi saya akan kembalikan jam ini'," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Jam Tangan Richard Mille Ahmad Sahroni yang Sempat Diambil Dikembalikan
Menurut Sugeng, proses penyerahan jam tangan milik Sahroni itu berlangsung tanpa paksaan.
Orangtua pelaku justru menghubunginya terlebih dahulu untuk meminta arahan terkait pengembalian barang.
"Nah setelah itu di Minggu (31/8/2025) sore, Mas Imannudin (pihak Sahroni) telepon (ke saya untuk) datang ke tempat ibu itu. Dengan sukarela dia (Ibu pelaku yang mengambil jam) menyerahkan kepada pihak Sahroni," jelas Sugeng.
Sebelumnya, jam tangan bermerek Richard Mille milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang sempat diambil telah dikembalikan. Jam itu ditaksir memiliki harga miliaran rupiah.
Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara, Sugeng mengatakan, proses pengembalian jam tangan Ahmad Sahroni dilakukan langsung oleh orangtua pelaku pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Sudah (dikembalikan). RT-RW sebagai saksi saja. Dari orangtuanya, langsung diserahkan kepada pihak Pak Sahroni, dalam hal ini adalah Bapak Imanuddin,” kata Sugeng saat ditemui, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Kronologi Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah
Sugeng turut hadir sebagai saksi penyerahan. Ia menyebut terdapat dokumen resmi yang menandai serah terima barang tersebut dari orangtua pelaku ke perwakilan Ahmad Sahroni.
“Saya juga kan tandatangan di sini (di surat penyerahan) sebagai saksi. Ada surat penyerahannya juga ada,” ucap Sugeng.
Proses pengembalian jam tangan Ahmad Sahroni berawal dari laporan orangtua pelaku kepada Sugeng. Dari situ, Sugeng kemudian menghubungi pihak Sahroni.
“Dalam hal ini adalah si ibu (orangtua yang mengambil jam) melapor kepada saya, lalu saya menghubungkan ke Bapak Immanudin,” ujar dia.
Sugeng mengatakan, pelaku yang mengambil jam tangan mewah Ahmad Sahroni diketahui merupakan salah satu warga Kebon Bawang, Jakarta Utara.
“Maka saya telepon RT-nya, saya temuin RT-nya juga. Saya lihat barangnya ada. Dan ketika itu, orang tuanya kita bawa ke kantor kelurahan,” ujar Sugeng.
Baca juga: Momen Jam Tangan Richard Mille milik Ahmad Sahroni Dikembalikan Pelaku