DEPOK, KOMPAS.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia mengeluarkan lima poin pernyataan sikap terkait kondisi tanah air terkini pada Selasa (2/9/2025).
Agenda ini dihadiri oleh 21 orang termasuk para Ketua BEM Fakultas UI dan Ketua BEM UI Atan Zayyid Sulthan.
Baca juga: Pernyataan Sikap BEM Se-UI Usai Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Unisba dan Unpas
Pernyataan sikap disampaikan setelah berbagai tindakan represif yang mengakibatkan sejumlah korban jiwa, termasuk penyerangan aparat kepolisian di wilayah kampus daerah Bandung, Jawa Barat.
“Kami mengecam seluruh tindakan represif yang mengakibatkan korban bermunculan dan mengutuk keras tindakan aparat dalam melakukan penyerangan di lingkungan Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan,” ungkap Atan di Tugu Makara UI, Kota Depok, Selasa.
Mereka menyebut tindakan penyerangan itu bertentangan dengan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam konstitusi.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan HAM sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” tuturnya.
Baca juga: BEM SI Batal Demo Hari Ini, Khawatir Aksi Indonesia (C)emas 2025 Ditunggangi
1. Menuntut pertanggungjawaban penuh kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, DPR RI, TNI, POLRI, serta seluruh oknum elite politik atas kebijakan dan pernyataan yang sewenang-wenang, tidak berpihak kepada rakyat, serta memperkeruh situasi bangsa. Hingga hari ini, kami belum mendengar adanya permintaan maaf yang tulus maupun komitmen yang kuat untuk memperbaiki keadaan. Selain itu, pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan makar harus dibuktikan dengan investigasi yang jelas, transparan, dan akuntabel.
2. Menuntut pembebasan seluruh massa aksi yang ditahan serta mengecam secara tegas segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat, termasuk penangkapan yang sewenang-wenang, pemukulan, penyiksaan, hingga pembunuhan, karena itu semua tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
3. Menolak kebijakan pembungkaman informasi sebagaimana tertuang dalam surat KPI Nomor 309/KPID-DKI/VIII/2025, karena merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Bentuk pembungkaman sistematis ini tampak jelas melalui pembatasan liputan serta pelumpuhan fitur siaran langsung di platform digital untuk membungkam suara rakyat.
4. Menegaskan komitmen Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia untuk terus mengawal, menyaring, dan menyebarkan informasi yang objektif, berpihak pada kebenaran, serta menolak segala bentuk disinformasi maupun propaganda provokatif dengan tujuan menakut-nakuti dan/atau melakukan tindakan kekerasan, destruksi, maupun rasisme.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga solidaritas #WargaJagaWarga dan tidak terprovokasi oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengadu domba dan mengarah pada penyerangan kelompok minoritas tertentu selaku sesama rakyat Indonesia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini