JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku salah telah berbuat korupsi dan menyebut hal itu sebagai penyesalan dalam hidupnya.
Pengakuan ini disampaikan Noel, sapaan akrabnya, saat diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (2/9/2025).
“Saya juga mengaku salah dan mereka (penyidik KPK) juga menghormati sikap saya yang gentle dan saya mengakui kesalahan saya,” kata Noel usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jaarta, Selatan.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
“Dan ini penyesalan dalam hidup saya,” imbuh dia.
Noel mengatakan, dalam pemeriksaan perdana ini, penyidik menyodorkan pertanyaan terkait dengan tiga mobil yang dipindahkan dari rumah dinasnya usai Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Soal pengembalian mobil ya. Karena kita sangat kooperatif sekali dengan penyidik karena kita sangat mendukung sekali apa yang dilakukan KPK,” ujar Noel.
Baca juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Saya Mengakui Kesalahan dan Mempertanggungjawabkan
Meski demikian, Noel mulai irit bicara saat ditanya soal aliran uang yang diterimanya dari “Sultan” Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
“Saya tidak tahu soal itu,” ucap dia.
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: KPK Duga Immanuel Ebenezer Juga Terima Gratifikasi
Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Baca juga: Tampil Perdana Usai Ditahan KPK, Immanuel Ebenezer: Penyidiknya Luar Biasa
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini