JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku tidak menyembunyikan mobil mewah yang "hilang" dari rumah dinasnya seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Noel, sapaan akrabnya, mengaku akan menyerahkan mobil-mobil yang sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Enggak kita umpetin dan kita akan kembalikan,” kata Noel usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Tampil Perdana Usai Ditahan KPK, Immanuel Ebenezer: Penyidiknya Luar Biasa
Noel mengatakan, mobil-mobil tersebut memang dipindahkan dari rumah dinasnya, tapi bukan untuk disembunyikan.
Menurut dia, mobil itu dipindahkan karena anak-anaknya takut saat ia ditangkap KPK.
“Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” ujarnya.
Tiga mobil itu adalah Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
Sejauh ini, baru mobil bermerek Land Cruiser yang sudah diserahkan kepada KPK.
Baca juga: Immanuel Ebenezer soal HP di Plafon Rumah Dinas: Punya Pembantu Saya
Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak mengungkap pihak yang menyerahkan satu unit mobil tersebut ke Gedung Merah Putih.
Dia mengatakan bahwa penyidik masih mencari dua mobil lainnya dan mengimbau kepada pihak yang memindahkan dua mobil tersebut untuk kooperatif dengan segera menyerahkan ke KPK.
“Karena memang aset-aset itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini sekaligus sebagai upaya awal KPK dalam asset recovery,” ujar Budi.
Baca juga: Sempat Hilang dari Rumah Dinas, Satu Mobil Eks Wamenaker Immanuel Diserahkan ke KPK
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
Baca juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Saya Mengakui Kesalahan dan Mempertanggungjawabkan