JAKARTA, KOMPAS.com – Kenaikan tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Jakarta disebut bisa memicu sorotan dan kecemburuan publik.
Besaran tunjangan baru, mencapai Rp 78,8 juta per bulan untuk pimpinan dan Rp 70,4 juta untuk anggota dewan.
Angka itu dianggap terlalu tinggi dibanding kebutuhan nyata, terutama bagi mereka yang sudah berdomisili di Jakarta.
“Kalau Rp 78,8 juta itu satu tindakan penyalahgunaan kekuasaan kalau begitu caranya. Ini menimbulkan kecemburuan masyarakat,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Rp 78,8 Juta per Bulan, Tunjangan Rumah DPRD DKI Dinilai Berlebihan
Trubus menilai kenaikan tunjangan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pengelolaan anggaran yang tidak proporsional.
Menurut Trubus, transparansi menjadi hal penting.
“Yang penting adalah bagaimana ini transparansi dibuka. Sesungguhnya tunjangan-tunjangan gaji DPR di DKI Jakarta itu berapa? Itu dibuka, transparan,” ujarnya.
Trubus menegaskan, bagi anggota DPRD yang memang tinggal di Jakarta, tunjangan rumah sebesar itu tidak diperlukan.
“Kalau dia memang tinggalnya di Bogor ya salah sendiri. Kan DPR di Jakarta, berarti dia tinggalnya di Jakarta dong. Jadi tunjangan rumah sebesar Rp 78,8 juta itu tidak diperlukan,” katanya.
Baca juga: Kala Tunjangan Rumah DPRD Jakarta Lebih Besar dari DPR RI
Kenaikan tunjangan rumah diatur dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
Besaran tunjangan untuk anggota DPRD sebesar Rp 70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD Rp 78,8 juta per bulan. Dana ini dibebankan pada APBD melalui Sekretariat DPRD.
Jika dibandingkan regulasi sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 153 Tahun 2017, pimpinan DPRD hanya menerima Rp 70 juta per bulan, sedangkan anggota Rp 60 juta per bulan, termasuk pajak.
Artinya dalam kurun lima tahun, tunjangan rumah anggota dewan naik sekitar Rp 10,4 juta, pimpinan naik Rp 8,8 juta per bulan.
Meski regulasi sudah mengatur besaran tunjangan baru, implementasinya masih dalam tahap pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Rp 70 Juta Sudah Berlaku sejak 2022
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan keputusan akhir belum diterapkan.
“Lihat saja. Masih dalam pembahasan ke depan ya,” ujar Ima di Balai Kota, Kamis (4/9/2025).
Trubus menambahkan, selain transparansi, DPRD perlu menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran agar masyarakat dapat memantau akuntabilitas publik.
“Akuntabilitas publik, pertanggungjawaban publik sebagai anggota dewan, dia seperti apa, itu harus dibuka,” ujarnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini