Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Terus Buru Jurist Tan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Kompas.com - 05/09/2025, 13:37 WIB
Shela Octavia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih terus mencari keberadaan eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).

Anang mengatakan, hingga kini, Jurist juga belum berkomunikasi lagi dengan pihak kejaksaan.

“Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini,” ujar Anang.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Jadi Tersangka!

Komunikasi antara Jurist dan penyidik Kejaksaan Agung sempat terjadi sekitar bulan Juni 2025.

Saat itu, komunikasi antara Jurist Tan dengan penyidik terjalin melalui pengacaranya.

Pada Juni 2025, Jurist bersama Stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, diminta untuk hadir di kawasan Kejagung untuk memberikan keterangan.

Fiona dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, memenuhi panggilan penyidik pada awal Juni 2025.

Sementara, Jurist mangkir. Sejak Juni 2025 hingga sekarang, Jurist tidak pernah hadir dalam pemeriksaan.

Ia diketahui telah berada di luar negeri sebelum kasus ini ramai dibicarakan.

Jurist bersama tiga orang lainnya resmi menjadi tersangka dalam kasus ini pada 15 Juli 2025.

Namun, hingga kini, keberadaannya masih menjadi pertanyaan.

Kejaksaan Agung juga telah mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.

Baca juga: KPK Belum Berniat Limpahkan Kasus Google Cloud yang Seret Nadiem Makarim ke Kejagung

Nadiem Makarim jadi tersangka

Terbaru, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tersangka lainnya adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau