JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung, pada Kamis (4/9/2025).
Hal ini terjadi setelah beberapa rangkaian penggeledahan dan penetapan tersangka dilakukan.
Diketahui, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 lalu.
Sebelum kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini diumumkan, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat sekaligus memeriksa beberapa orang.
Baca juga: KPK Belum Berniat Limpahkan Kasus Google Cloud yang Seret Nadiem Makarim ke Kejagung
Penggeledahan tahap awal dilakukan di dua tempat di kawasan Jakarta Selatan.
Dua lokasi ini merupakan tempat tinggal eks staf khusus Nadiem, yaitu Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Penggeledahan ini dilakukan pada 21 Mei 2025.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Kemudian, pada 23 Mei 2025, giliran rumah Ibrahim Arief yang digeledah penyidik.
Dalam penggeledahan ini, Ibrahim diketahui berada di lokasi dan sempat menjawab pertanyaan penyidik.
Dari rumah Ibrahim yang berada di Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidik belum menemukan dan menyita barang bukti berupa aset atau uang tunai dari tiga penggeledahan ini.
Fiona Handayani dan Ibrahim Arief diketahui beberapa kali diperiksa oleh penyidik.
Mereka kooperatif ketika diminta penyidik untuk hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Nadiem pun diketahui hadir di Kejagung sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Jurist Tan kini berstatus buron.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim
Sejak Mei 2025 hingga sekarang, tidak sekalipun ia mengindahkan panggilan penyidik.
Kejagung menduga, Jurist Tan sudah berada di luar negeri saat proses penyidikan dilakukan.
Serangkaian pemeriksaan dilakukan dan penyidik menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun ini.
Pada 15 Juli 2025, penyidik mengumumkan empat nama sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.
Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Nama Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kesempatan yang berbeda, yaitu pada Kamis (4/9/2025).