Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Jadi Tersangka!

Kompas.com - 05/09/2025, 11:15 WIB
Shela Octavia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung, pada Kamis (4/9/2025).

Hal ini terjadi setelah beberapa rangkaian penggeledahan dan penetapan tersangka dilakukan.

Diketahui, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 lalu.

Pejalanan kasus

Sebelum kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini diumumkan, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat sekaligus memeriksa beberapa orang.

Baca juga: KPK Belum Berniat Limpahkan Kasus Google Cloud yang Seret Nadiem Makarim ke Kejagung

Penggeledahan tahap awal dilakukan di dua tempat di kawasan Jakarta Selatan.

Dua lokasi ini merupakan tempat tinggal eks staf khusus Nadiem, yaitu Fiona Handayani dan Jurist Tan.

Penggeledahan ini dilakukan pada 21 Mei 2025.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.

Kemudian, pada 23 Mei 2025, giliran rumah Ibrahim Arief yang digeledah penyidik.

Dalam penggeledahan ini, Ibrahim diketahui berada di lokasi dan sempat menjawab pertanyaan penyidik.

Dari rumah Ibrahim yang berada di Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Penyidik belum menemukan dan menyita barang bukti berupa aset atau uang tunai dari tiga penggeledahan ini.

Fiona Handayani dan Ibrahim Arief diketahui beberapa kali diperiksa oleh penyidik.

Mereka kooperatif ketika diminta penyidik untuk hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Nadiem pun diketahui hadir di Kejagung sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, Jurist Tan kini berstatus buron.

Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

Sejak Mei 2025 hingga sekarang, tidak sekalipun ia mengindahkan panggilan penyidik.

Kejagung menduga, Jurist Tan sudah berada di luar negeri saat proses penyidikan dilakukan.

Serangkaian pemeriksaan dilakukan dan penyidik menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun ini.

Pada 15 Juli 2025, penyidik mengumumkan empat nama sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.

Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Nama Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kesempatan yang berbeda, yaitu pada Kamis (4/9/2025).

Halaman:


Terkini Lainnya
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau