JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Tersangka lain merupakan mantan anak buah Nadiem yang memuluskan masuknya Chromebook dalam pengadaan ini.
Empat tersangka lain ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.
Kemudian, Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Baca juga: Ironi Nadiem Makarim: Antara Jejak Inovasi dan Bayang-bayang Korupsi
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Baca juga: KPK Bicara Kemungkinan Nadiem Makarim Jadi Tersangka di Kasus Google Cloud
Lantas, bagaimana peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun ini?
Kejaksaan Agung menyebutkan, sebelum dilantik menjadi Menteri, Nadiem sudah beberapa kali merencanakan dan mengatur pengadaan Chromebook.
Setelah resmi dilantik, Nadiem pun aktif melakukan pertemuan dengan pihak Google agar produk mereka masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020. Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan.
Salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Baca juga: KPK Akan Koordinasi Kejagung untuk Panggil Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud
Beberapa pertemuan dilakukan, Nadiem dan pihak Google sepakat agar sistem operasi berbasis Chrome atau ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengajak beberapa bawahannya untuk rapat melalui Zoom untuk membahas pengadaan ini.
Mereka yang hadir dalam rapat ini adalah H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, juga Fiona Handayani dan Jurist Tan yang saat itu merupakan staf ahli menteri.
Baca juga: Nadiem Makarim: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan Diri...
Para peserta rapat diminta untuk menggunakan headset selama rapat. Dan, dalam perbincangan tertutup ini, Nadiem sudah memberikan sejumlah arahan. Padahal, pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.
Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal, surat ini tidak dijawab oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy.
Surat ini tidak dijawab karena produk Google ini telah diujicobakan dan dinilai gagal serta tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Punya Harta Rp600 Miliar
Kemudian, atas perintah Nadiem, para tersangka lain, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mencantumkan spesifikasi produk Chromebook.
Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS.