Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

Kompas.com - 05/09/2025, 09:41 WIB
Shela Octavia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Peran Jurist Tan

Jurist Tan yang menjabat stafsus Nadiem pada tahun 2020-2024 sering mewakili Nadiem untuk menemui beberapa pihak.

Dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Pertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.

Baca juga: Red Notice Jurist Tan Tunggu Persetujuan Interpol di Paris

Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek.

Ibrahim lalu ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.

Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020.

Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google.

Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Baca juga: Menteri Imipas Sebut Paspor Jurist Tan yang Buron Telah Dicabut

Selaku staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek.

Jika tidak hadir dalam rapat, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat-rapat internal ini.

Saat ini, Jurist masih berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia.

Peran Ibrahim

Sebelum resmi menjadi Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim diketahui merupakan salah satu orang terdekat Nadiem.

Dalam kasus ini, Ibrahim berperan untuk mempengaruhi tim teknis Kemendikbudristek.

Ibrahim merupakan salah satu orang yang diajak Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google.

Tidak lama setelah pertemuan ini, tepatnya, 17 April 2020, Ibrahim memperagakan penggunaan Chromebook saat melakukan Zoom meeting dengan tim teknis.

Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Ibrahim Arief Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi

Lalu, pada tanggal 6 Mei 2020, Ibrahim dan para tersangka menerima arahan khusus dan perintah dari Nadiem.

Dalam rapat ini, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan produk Google. Padahal, saat itu belum dilakukan proses lelang.

Untuk menindaklanjuti arahan ini, Ibrahim dengan sengaja tidak mau menandatangani kajian teknis yang telah dihasilkan tim teknis.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau