Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

Kompas.com - 05/09/2025, 09:41 WIB
Shela Octavia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Kajian teknis versi pertama ini tidak ditandatangani Ibrahim karena belum menyebutkan pengadaan perlu memilih produk Google berbasis Chromebook.

Baca juga: Rekam Jejak Ibrahim Arief, Konsultan Kemendikbud yang Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Kemudian, tim teknis membuat kajian kedua. Dalam kajian ini sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook. Kajian ini yang kemudian digunakan untuk landasan pengadaan.

Peran Para Direktur

Dua direktur Direktorat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melakukan sejumlah pengkondisian untuk menjalankan arahan Nadiem yang juga mereka terima di tanggal 6 Mei 2020.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sempat menekankan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pertama, Bambang Hafi Waluyo diminta untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome dengan metode e-catalog.

Baca juga: Nadiem Pernah Rapat Tertutup dengan Google Bahas Pengadaan Laptop, Peserta Wajib Pakai Headset

Tapi, Bambang tidak bisa menjalankan perintah Nadiem ini.

Alhasil, di sela pertemuan di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2025, Sri sempat mengganti PPK pada direktoratnya. Bambang pun diganti oleh Wahyu Haryadi.

Usai dipilih, Wahyu diarahkan Sri untuk mengeklik opsi pemesanan. Pemilihan ini Wahyu lakukan usai bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Kemudian, Sri juga memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

Lalu, Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOS.

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka

Sementara itu, pada hari yang sama, Mulyatsyah juga memerintahkan HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agrBAYU PRATAMA S Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Total Kerugian Keuangan Negara

Pengadaan tahun 2019-2022 ini memakan anggaran hingga Rp 9,3 triliun. Dalam perjalanannya, Kemendikbudristek telah mengadakan laptop seharga 1,2 juta unit.

Namun, setelah ditelaah, laptop berbasis Chromebook justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.

Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau