Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

Kompas.com - 05/09/2025, 09:41 WIB
Shela Octavia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Tersangka lain merupakan mantan anak buah Nadiem yang memuluskan masuknya Chromebook dalam pengadaan ini.

Empat tersangka lain ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.

Kemudian, Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Baca juga: Ironi Nadiem Makarim: Antara Jejak Inovasi dan Bayang-bayang Korupsi

Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Baca juga: KPK Bicara Kemungkinan Nadiem Makarim Jadi Tersangka di Kasus Google Cloud

Lantas, bagaimana peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun ini?

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agrBAYU PRATAMA S Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Peran Nadiem

Kejaksaan Agung menyebutkan, sebelum dilantik menjadi Menteri, Nadiem sudah beberapa kali merencanakan dan mengatur pengadaan Chromebook.

Setelah resmi dilantik, Nadiem pun aktif melakukan pertemuan dengan pihak Google agar produk mereka masuk dalam pengadaan tahun berjalan.

Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020. Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan.

Salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Baca juga: KPK Akan Koordinasi Kejagung untuk Panggil Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud

Beberapa pertemuan dilakukan, Nadiem dan pihak Google sepakat agar sistem operasi berbasis Chrome atau ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengajak beberapa bawahannya untuk rapat melalui Zoom untuk membahas pengadaan ini.

Mereka yang hadir dalam rapat ini adalah H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, juga Fiona Handayani dan Jurist Tan yang saat itu merupakan staf ahli menteri.

Baca juga: Nadiem Makarim: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan Diri...

Para peserta rapat diminta untuk menggunakan headset selama rapat. Dan, dalam perbincangan tertutup ini, Nadiem sudah memberikan sejumlah arahan. Padahal, pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal, surat ini tidak dijawab oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy.

Surat ini tidak dijawab karena produk Google ini telah diujicobakan dan dinilai gagal serta tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Punya Harta Rp600 Miliar

Kemudian, atas perintah Nadiem, para tersangka lain, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mencantumkan spesifikasi produk Chromebook.

Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS.

Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.Kemenag.go.id Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.

Peran Jurist Tan

Jurist Tan yang menjabat stafsus Nadiem pada tahun 2020-2024 sering mewakili Nadiem untuk menemui beberapa pihak.

Dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Pertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.

Baca juga: Red Notice Jurist Tan Tunggu Persetujuan Interpol di Paris

Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek.

Ibrahim lalu ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.

Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020.

Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google.

Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Baca juga: Menteri Imipas Sebut Paspor Jurist Tan yang Buron Telah Dicabut

Selaku staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek.

Jika tidak hadir dalam rapat, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat-rapat internal ini.

Saat ini, Jurist masih berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia.

Eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Peran Ibrahim

Sebelum resmi menjadi Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim diketahui merupakan salah satu orang terdekat Nadiem.

Dalam kasus ini, Ibrahim berperan untuk mempengaruhi tim teknis Kemendikbudristek.

Ibrahim merupakan salah satu orang yang diajak Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google.

Tidak lama setelah pertemuan ini, tepatnya, 17 April 2020, Ibrahim memperagakan penggunaan Chromebook saat melakukan Zoom meeting dengan tim teknis.

Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Ibrahim Arief Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi

Lalu, pada tanggal 6 Mei 2020, Ibrahim dan para tersangka menerima arahan khusus dan perintah dari Nadiem.

Dalam rapat ini, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan produk Google. Padahal, saat itu belum dilakukan proses lelang.

Untuk menindaklanjuti arahan ini, Ibrahim dengan sengaja tidak mau menandatangani kajian teknis yang telah dihasilkan tim teknis.

Kajian teknis versi pertama ini tidak ditandatangani Ibrahim karena belum menyebutkan pengadaan perlu memilih produk Google berbasis Chromebook.

Baca juga: Rekam Jejak Ibrahim Arief, Konsultan Kemendikbud yang Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Kemudian, tim teknis membuat kajian kedua. Dalam kajian ini sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook. Kajian ini yang kemudian digunakan untuk landasan pengadaan.

Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Selasa (15/7/2025).(Dok Kejaksaan Agung) Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Selasa (15/7/2025).(Dok Kejaksaan Agung)

Peran Para Direktur

Dua direktur Direktorat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melakukan sejumlah pengkondisian untuk menjalankan arahan Nadiem yang juga mereka terima di tanggal 6 Mei 2020.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sempat menekankan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pertama, Bambang Hafi Waluyo diminta untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome dengan metode e-catalog.

Baca juga: Nadiem Pernah Rapat Tertutup dengan Google Bahas Pengadaan Laptop, Peserta Wajib Pakai Headset

Tapi, Bambang tidak bisa menjalankan perintah Nadiem ini.

Alhasil, di sela pertemuan di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2025, Sri sempat mengganti PPK pada direktoratnya. Bambang pun diganti oleh Wahyu Haryadi.

Usai dipilih, Wahyu diarahkan Sri untuk mengeklik opsi pemesanan. Pemilihan ini Wahyu lakukan usai bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Kemudian, Sri juga memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

Lalu, Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOS.

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka

Sementara itu, pada hari yang sama, Mulyatsyah juga memerintahkan HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agrBAYU PRATAMA S Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Total Kerugian Keuangan Negara

Pengadaan tahun 2019-2022 ini memakan anggaran hingga Rp 9,3 triliun. Dalam perjalanannya, Kemendikbudristek telah mengadakan laptop seharga 1,2 juta unit.

Namun, setelah ditelaah, laptop berbasis Chromebook justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.

Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau