Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Koordinasi Kejagung untuk Panggil Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud

Kompas.com - 04/09/2025, 18:59 WIB
Tria Sutrisna,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika perlu memanggil eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan Google Cloud.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, koordinasi ini diperluka karena Nadiem sudah ditahan oleh Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses. Ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah, dipanggil, ya panggilannya ditujukan ke rumah,” ucap Setyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Setyo pun memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud tetap berlanjut karena berbeda perkara dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.

Namun, Setyo enggan memberikan keterangan lebih detail terkait dugaan korupsi tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan.

“Nah ini kan proses masih penyelidikan. Penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya. Ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan,” kata dia.

Baca juga: Nadiem Pernah Rapat Tertutup dengan Google Bahas Pengadaan Laptop, Peserta Wajib Pakai Headset

Nadiem Makarim tersangka

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis.

Kejagung menduga praktik korupsi yang menjerat Nadiem ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,98 triliun.

Baca juga: KPK Terus Selidiki Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek Meski Nadiem Tersangka Chromebook

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.

Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau