JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i menegaskan bahwa persiapan pemindahan wewenang haji akan segera dituntaskan pada tahun ini.
Penegasan tersebut ia sampaikan setelah Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama K/L di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025) lalu.
"Untuk masalah wewenang haji, setelah UU disahkan kemarin, kami akan terus mendorong penyempurnaan tata kelolanya, dan akan diselesaikan tahun ini," tegas Romo usai rapat.
Baca juga: Kemenag Siap Alihkan Pegawai dan Aset Haji ke Kementerian Haji dan Umrah
Setelah disahkannya perubahan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proses perpindahan wewenang dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji kini memasuki tahap selanjutnya.
"Pemerintah terus berupaya agar proses transisi ini dapat diselesaikan secepatnya," kata Syafi'i.
Pengalihan wewenang ini juga mencakup berbagai aspek, mulai dari pegawai, fasilitas haji, hingga alokasi anggaran.
Seluruh aspek tersebut akan dialihkan pengelolaannya ke Kementerian Haji yang diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dan fokus dalam melayani jemaah haji.
Baca juga: Penyesuaian Struktur dan Anggaran di Kemenag Pasca Pengesahan RUU Haji Sudah Dimulai
"Mulai dari pegawai, embarkasi, anggaran, semua yang termasuk sumber daya dan aset terkait Ibadah Haji dan Umrah akan berpindah wewenang ke Kementerian Haji," jelasnya.
Wamenag juga menanggapi terkait pengajuan tambahan Rancangan Anggaran untuk Kementerian Agama TA 2026. Penambahan ini digunakan untuk anggaran pegawai.
Sebab, Kemenag baru saja menerima 88.416 ASN baru, terdiri atas CPNS dan PPPK tahap I.
"Untuk penambahan pagu anggaran Kemenag TA 2026, kami mengajukan penambahan karena Kemenag baru saja menerima pegawai baru yang cukup banyak dibandingkan lembaga lainnya, jadi perlu anggaran lebih," pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini