JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masih bisa menjadi tersangka kasus dugaan pengadaan Google Cloud yang ditangani KPK.
Juri Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, seseorang bisa saja berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani oleh dua lembaga hukum berbeda, dalam hal ini Nadiem menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Memungkinkan (Nadiem Makarim ditetapkan tersangka), seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: KPK Akan Koordinasi Kejagung untuk Panggil Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud
Budi mengatakan, hingga kini, KPK juga tidak memiliki rencana untuk melimpahkan kasus Google Cloud yang menyeret nama Nadiem Makarim ke Kejaksaan Agung.
“Saat ini kami masih fokus terkait dengan penyelidikannya, masih berproses ya. Jadi ini masih berjalan di KPK untuk penyelidikan terkait dengan Google Cloud ini,” ujar dia.
Budi melanjutkan, KPK juga membuka peluang untuk kembali memeriksa Nadiem Makarim.
Dia menyebutkan bahwa pemeriksaan Nadiem nantinya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kronologi Korupsi Laptop Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim Jadi Tersangka
“Pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK maupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik dan efektif,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud yang juga terjadi di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini