JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama keluarga korban kembali menyurati Polda Metro Jaya, Rabu (1/10/2025).
Salah satu poin yang turut disampaikan adalah temuan aktivitas di akun Instagram milik M Farhan Hamid (23), meski hingga kini dirinya belum ditemukan sejak 29 Agustus 2025.
“Iya, hari ini kami (juga) akan menyampaikan itu, soal temuan bahwa ada aktivitas media sosial Farhan,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Genap Sebulan Dua Pria Hilang Usai Demo, KontraS dan Keluarga Surati Polda Metro
Dimas mengatakan, pihaknya juga ingin menanyakan kepada kepolisian mengenai perangkat atau ponsel yang digunakan untuk mengakses akun Instagram tersebut.
“Kami akan menanyakan apakah kepolisian sudah menemukan tanda-tanda device atau handphone yang digunakan untuk login akun Instagram Farhan,” ujarnya menegaskan.
Selain menyerahkan surat desakan, KontraS dan keluarga korban juga bertemu dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana.
KontraS menegaskan kembali tuntutan agar kepolisian serius menindaklanjuti pencarian Farhan Hamid dan Reno Syahputradewo, dua pria yang hilang sejak 29 Agustus 2025.
Keduanya terakhir diketahui berada di kawasan Mako Brimob Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, saat mengikuti demonstrasi.
“Karena lagi-lagi, waktu ini sudah cukup lama, sudah sebulan lebih dan belum ada petunjuk sama sekali yang bisa disampaikan oleh pihak kepolisian,” kata Dimas.
Menurut Dimas, hilangnya Farhan dan Reno patut diduga terkait dengan rangkaian demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025.
Baca juga: Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Usai Demo Agustus
“Yang kami ingin ingatkan bahwa peristiwa penghilangan orang secara paksa ini tidak boleh lagi terjadi dalam konteks pengamanan unjuk rasa ke depannya,” ucapnya.
Ia menegaskan, penghilangan paksa adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Karena sekali lagi, penghilangan orang secara paksa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan ini tidak bisa ditolerir dan dijustifikasi dalam situasi dan kondisi apa pun,” tambahnya.
Dimas menjelaskan alasan KontraS kerap menggunakan istilah “dihilangkan secara paksa”. Menurut dia, laporan orang hilang yang masuk ke Posko Orang Hilang KontraS terbagi dalam dua tipologi.
Pertama, korban yang mengalami praktik short-term enforced disappearance atau penghilangan paksa jangka pendek. Kedua, korban yang dinyatakan hilang akibat miskomunikasi dengan pihak keluarga maupun pelapor.