Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syok dan Sakit Hatinya Anak Bos Rental saat Hukuman Penembak Ayahnya Dikurangi

Kompas.com - 24/10/2025, 09:33 WIB
Mohamad Bintang Pamungkas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil yang tewas ditembak anggota TNI di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak, masih terpukul setelah mengetahui hukuman terhadap tiga pelaku justru dikurangi lewat putusan kasasi.

Rizky Agam Syahputra, anak kedua korban, mengaku kecewa dan belum bisa menerima keputusan tersebut.

"Iya (keluarga) sangat kecewa, saya sakit hati sekali dan masih syok (membaca berita)," kata Rizky saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Ia menuturkan, keluarga hingga kini belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan.

Baca juga: Tangis Nikita Mirzani dan Harapan Vonis Adil dari Hakim

"Iya, belum dapat salinan putusan. Saya hanya sebagai anak korban yang ditinggalkan, amar putusan tersebut sangat tidak saya mengerti di mana ketika sudah ditolak seharusnya hukuman tidak berubah dan kembali ke vonis sebelumnya (awal)," ujarnya.

Sejak kepergian ayahnya, Rizky menanggung beban besar sebagai tulang punggung keluarga. Ia kini merawat ibu dan tiga adik yang masih kecil.

"Beban saya begitu besar, saya ingin merasa hidup damai dan tentram saya cinta negara ini tapi harus saya akui hukum di negeri ini sudah rusak," katanya.

Baca juga: Cerita Ammar Zoni di Balik Tembok Nusakambangan...

LPSK Sebut Hukuman Pelaku Berubah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan adanya perubahan hukuman terhadap para terdakwa.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati menjelaskan bahwa meskipun kasasi ketiga terdakwa ditolak, majelis hakim memperbaiki amar putusan dengan mengurangi hukuman pidana.

"Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka," ujar Sri.

Baca juga: Menjajal “Kerasnya” Pagi di KRL Green Line

Menurut Sri, dua terdakwa utama yang dimaksud adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.

Ia menilai, pemberian kewajiban restitusi menjadi bentuk tanggung jawab pelaku atas akibat dari tindakan mereka.

“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” kata Sri.

Baca juga: Cerita Kelam di Balik Jaring Raksasa di Blok M Square

Rincian Putusan Kasasi

Dalam putusan tersebut, Bambang Apri Atmojo mendapat hukuman 15 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

Ia juga diwajibkan membayar restitusi Rp 209.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada korban luka, Ramli.

Sersan Satu Akbar Adli juga menerima hukuman 15 tahun penjara, turun dari seumur hidup, serta diberhentikan dari dinas militer.

Ia dibebankan membayar restitusi Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli.

Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun dan diberhentikan dari dinas militer.

(Reporter: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Faieq Hidayat)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Sopir Salah Injak Pedal, Mobil Bak Tercebur ke Kali Sunter
Sopir Salah Injak Pedal, Mobil Bak Tercebur ke Kali Sunter
Megapolitan
Takut Jebol Lagi, Warga Minta Perbaikan Tanggul di Pondok Kacang Prima Dipercepat
Takut Jebol Lagi, Warga Minta Perbaikan Tanggul di Pondok Kacang Prima Dipercepat
Megapolitan
Warga Duga Tanggul di Pondok Kacang Prima Jebol karena Kelalaian
Warga Duga Tanggul di Pondok Kacang Prima Jebol karena Kelalaian
Megapolitan
Turap Baru Lebih Tinggi dari Tanggul Baswedan Akan Dibangun di Jati Padang
Turap Baru Lebih Tinggi dari Tanggul Baswedan Akan Dibangun di Jati Padang
Megapolitan
Akses Jalan Pajajaran Bogor Sempat Ditutup akibat Pohon Tumbang
Akses Jalan Pajajaran Bogor Sempat Ditutup akibat Pohon Tumbang
Megapolitan
Pemkot Depok Siapkan TPU Baru di Parigi, Kapasitasnya 3.000 Makam
Pemkot Depok Siapkan TPU Baru di Parigi, Kapasitasnya 3.000 Makam
Megapolitan
Doa dan Harapan Ahmad Sahroni Usai Rumah Diserbu Massa
Doa dan Harapan Ahmad Sahroni Usai Rumah Diserbu Massa
Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Angkot di Bogor, Sopir dan Penumpang Selamat
Pohon Tumbang Timpa Angkot di Bogor, Sopir dan Penumpang Selamat
Megapolitan
SPPG Angkat Bicara soal Dugaan Keracunan Siswa SDN 01 Meruya Selatan
SPPG Angkat Bicara soal Dugaan Keracunan Siswa SDN 01 Meruya Selatan
Megapolitan
MBG di SDN 01 Meruya Selatan Disetop Usai 20 Siswa Diduga Keracunan
MBG di SDN 01 Meruya Selatan Disetop Usai 20 Siswa Diduga Keracunan
Megapolitan
Warga: Tanggul di Pondok Kacang Prima yang Jebol Hanya Ditutupi Tanah Galian
Warga: Tanggul di Pondok Kacang Prima yang Jebol Hanya Ditutupi Tanah Galian
Megapolitan
Daftar Wilayah Jakarta yang Berpotensi Terdampak Banjir Rob hingga 11 November
Daftar Wilayah Jakarta yang Berpotensi Terdampak Banjir Rob hingga 11 November
Megapolitan
Kali Mampang yang Hanyutkan Remaja di Kuningan Barat Kerap Jadi Tempat Anak-anak Berenang
Kali Mampang yang Hanyutkan Remaja di Kuningan Barat Kerap Jadi Tempat Anak-anak Berenang
Megapolitan
Banjir Rob Diprediksi Terjadi di Pesisir Jakarta hingga 11 November
Banjir Rob Diprediksi Terjadi di Pesisir Jakarta hingga 11 November
Megapolitan
Ada Siswa Diduga Keracuna MBG, SPPG Meruya Selatan Ditutup Sementara
Ada Siswa Diduga Keracuna MBG, SPPG Meruya Selatan Ditutup Sementara
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kamu sedang mengakses Arsip Premium
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat