Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pedagang Thrifting Pasar Senen di Ujung Tanduk

Kompas.com - 24/10/2025, 14:57 WIB
Mohamad Bintang Pamungkas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kebijakan ini dinilai dapat mengancam mata pencaharian ribuan pedagang kecil yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian impor dari Jepang, Korea, hingga Amerika.

Di tengah ketidakpastian, stok barang menipis, omzet menurun, dan masa depan usaha para pedagang menjadi tidak menentu.

Baca juga: Wacana Denda Impor dari Purbaya Guncang Dunia Thrifting Pasar Senen

Kekhawatiran Pedagang Thrifting

Di Blok III Pasar Senen, salah satu sentra thrifting terbesar di Jakarta, pedagang mulai merasakan dampak pembatasan impor pakaian bekas.

Khairul (27), pedagang yang telah hampir sepuluh tahun berjualan, mengaku pendapatannya turun hampir separuh sejak kebijakan ini digulirkan.

“Kalau peraturan besar kayak begitu keluar, pasti menimbulkan ketakutan. Karena dianggap ilegal, pasar bisa tergeser,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Khairul menambahkan, gudang-gudang di Bandung yang selama ini menjadi pemasok mulai kesulitan mendapat barang dari Jepang dan Korea, sehingga harga naik dan stok berkurang.

Baca juga: Cerita Kelam di Balik Jaring Raksasa di Blok M Square

Selain itu, biaya operasional semakin meningkat. Sewa kios di Pasar Senen kini mencapai Rp 300 juta per tahun, dua kali lipat dari harga kios di Tanah Abang.

“Banyak teman yang sudah tutup karena enggak kuat bayar sewa,” kata Khairul.

Pedagang lain, Rani (32), menilai kebijakan ini berpotensi memukul rantai perdagangan kecil yang hanya menjual barang dari pemasok besar.

“Kalau semua dianggap ilegal, padahal kami cuma jualin dari gudang, ya sama aja kami yang kena imbas,” ujarnya.

Baca juga: Kala Gerbong Perempuan Malah Jadi Momok Penumpang Wanita

Penjelasan Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal, namun sanksi yang diberikan berupa denda, bukan pemusnahan barang atau penjara.

“Selama ini barang dimusnahkan, negara malah keluar biaya. Saya enggak dapat pemasukan, malah keluar ongkos buat musnahin barang itu dan kasih makan orang di penjara. Jadi nanti kita ubah, bisa denda orangnya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).

Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menutup Pasar Senen, melainkan untuk melindungi industri tekstil nasional dan mendorong kebangkitan UMKM legal di sektor pakaian.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 sudah dilakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan nilai total mencapai Rp 49,44 miliar.

Baca juga: Mahalnya Tanah Bikin TPU di Jakpus Sulit Diperluas, Satu Petak Bisa Puluhan Juta

Halaman:


Terkini Lainnya
Positif Ganja dan Ekstasi, Mengapa Onad Disebut Korban Penyalahgunaan Narkoba?
Positif Ganja dan Ekstasi, Mengapa Onad Disebut Korban Penyalahgunaan Narkoba?
Megapolitan
Sopir Salah Injak Pedal, Mobil Bak Tercebur ke Kali Sunter
Sopir Salah Injak Pedal, Mobil Bak Tercebur ke Kali Sunter
Megapolitan
Takut Jebol Lagi, Warga Minta Perbaikan Tanggul di Pondok Kacang Prima Dipercepat
Takut Jebol Lagi, Warga Minta Perbaikan Tanggul di Pondok Kacang Prima Dipercepat
Megapolitan
Warga Duga Tanggul di Pondok Kacang Prima Jebol karena Kelalaian
Warga Duga Tanggul di Pondok Kacang Prima Jebol karena Kelalaian
Megapolitan
Turap Baru Lebih Tinggi dari Tanggul Baswedan Akan Dibangun di Jati Padang
Turap Baru Lebih Tinggi dari Tanggul Baswedan Akan Dibangun di Jati Padang
Megapolitan
Akses Jalan Pajajaran Bogor Sempat Ditutup akibat Pohon Tumbang
Akses Jalan Pajajaran Bogor Sempat Ditutup akibat Pohon Tumbang
Megapolitan
Pemkot Depok Siapkan TPU Baru di Parigi, Kapasitasnya 3.000 Makam
Pemkot Depok Siapkan TPU Baru di Parigi, Kapasitasnya 3.000 Makam
Megapolitan
Doa dan Harapan Ahmad Sahroni Usai Rumah Diserbu Massa
Doa dan Harapan Ahmad Sahroni Usai Rumah Diserbu Massa
Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Angkot di Bogor, Sopir dan Penumpang Selamat
Pohon Tumbang Timpa Angkot di Bogor, Sopir dan Penumpang Selamat
Megapolitan
SPPG Angkat Bicara soal Dugaan Keracunan Siswa SDN 01 Meruya Selatan
SPPG Angkat Bicara soal Dugaan Keracunan Siswa SDN 01 Meruya Selatan
Megapolitan
MBG di SDN 01 Meruya Selatan Disetop Usai 20 Siswa Diduga Keracunan
MBG di SDN 01 Meruya Selatan Disetop Usai 20 Siswa Diduga Keracunan
Megapolitan
Warga: Tanggul di Pondok Kacang Prima yang Jebol Hanya Ditutupi Tanah Galian
Warga: Tanggul di Pondok Kacang Prima yang Jebol Hanya Ditutupi Tanah Galian
Megapolitan
Daftar Wilayah Jakarta yang Berpotensi Terdampak Banjir Rob hingga 11 November
Daftar Wilayah Jakarta yang Berpotensi Terdampak Banjir Rob hingga 11 November
Megapolitan
Kali Mampang yang Hanyutkan Remaja di Kuningan Barat Kerap Jadi Tempat Anak-anak Berenang
Kali Mampang yang Hanyutkan Remaja di Kuningan Barat Kerap Jadi Tempat Anak-anak Berenang
Megapolitan
Banjir Rob Diprediksi Terjadi di Pesisir Jakarta hingga 11 November
Banjir Rob Diprediksi Terjadi di Pesisir Jakarta hingga 11 November
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kamu sedang mengakses Arsip Premium
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat