JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Kebijakan ini dinilai dapat mengancam mata pencaharian ribuan pedagang kecil yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian impor dari Jepang, Korea, hingga Amerika.
Di tengah ketidakpastian, stok barang menipis, omzet menurun, dan masa depan usaha para pedagang menjadi tidak menentu.
Baca juga: Wacana Denda Impor dari Purbaya Guncang Dunia Thrifting Pasar Senen
Di Blok III Pasar Senen, salah satu sentra thrifting terbesar di Jakarta, pedagang mulai merasakan dampak pembatasan impor pakaian bekas.
Khairul (27), pedagang yang telah hampir sepuluh tahun berjualan, mengaku pendapatannya turun hampir separuh sejak kebijakan ini digulirkan.
“Kalau peraturan besar kayak begitu keluar, pasti menimbulkan ketakutan. Karena dianggap ilegal, pasar bisa tergeser,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Khairul menambahkan, gudang-gudang di Bandung yang selama ini menjadi pemasok mulai kesulitan mendapat barang dari Jepang dan Korea, sehingga harga naik dan stok berkurang.
Baca juga: Cerita Kelam di Balik Jaring Raksasa di Blok M Square
Selain itu, biaya operasional semakin meningkat. Sewa kios di Pasar Senen kini mencapai Rp 300 juta per tahun, dua kali lipat dari harga kios di Tanah Abang.
“Banyak teman yang sudah tutup karena enggak kuat bayar sewa,” kata Khairul.
Pedagang lain, Rani (32), menilai kebijakan ini berpotensi memukul rantai perdagangan kecil yang hanya menjual barang dari pemasok besar.
“Kalau semua dianggap ilegal, padahal kami cuma jualin dari gudang, ya sama aja kami yang kena imbas,” ujarnya.
Baca juga: Kala Gerbong Perempuan Malah Jadi Momok Penumpang Wanita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal, namun sanksi yang diberikan berupa denda, bukan pemusnahan barang atau penjara.
“Selama ini barang dimusnahkan, negara malah keluar biaya. Saya enggak dapat pemasukan, malah keluar ongkos buat musnahin barang itu dan kasih makan orang di penjara. Jadi nanti kita ubah, bisa denda orangnya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menutup Pasar Senen, melainkan untuk melindungi industri tekstil nasional dan mendorong kebangkitan UMKM legal di sektor pakaian.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 sudah dilakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan nilai total mencapai Rp 49,44 miliar.
Baca juga: Mahalnya Tanah Bikin TPU di Jakpus Sulit Diperluas, Satu Petak Bisa Puluhan Juta