Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upah yang Tak Pernah Cukup

Angka itu bernama upah minimum. Ia tampak pasti, objektif, dan rasional. Namun di balik ketegasan itu, sesungguhnya tersembunyi kegamangan: apakah angka tersebut sungguh mencerminkan kehidupan manusia yang sesungguhnya?

Bagi sebagian orang, upah hanyalah komponen ekonomi. Namun bagi jutaan pekerja, upah adalah penentu apakah hidup hari ini masih bisa dijalani dengan tenang, atau sekadar dilalui dengan cemas.

Ia menentukan apakah dapur tetap mengepul, anak bisa tetap sekolah, dan sakit bisa ditangani tanpa harus berutang.

Upah minimum sering diperlakukan seolah-olah ia sekadar produk kalkulasi teknokratis. Ia dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Namun, hidup manusia tidak bergerak menurut rumus statistik. Harga beras tak selalu patuh pada grafik. Biaya pendidikan tak pernah menunggu regulasi. Kesehatan tak tunduk pada kebijakan fiskal.

Di titik inilah jurang antara angka dan kenyataan terbuka lebar. Negara merasa telah bekerja karena angka diumumkan. Namun bagi buruh, angka itu sering terasa jauh dari cukup. Mereka tetap harus memilih: membayar kontrakan atau menunda makan layak, membeli obat atau menunggak cicilan.

Konstitusi sebenarnya telah memberi arah yang terang. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kata “layak” bukan sekadar ornamen hukum. Ia adalah penanda moral, ukuran peradaban, dan cermin tanggung jawab negara.

Namun dalam praktik, makna kelayakan itu terus menyusut. Ia direduksi menjadi angka minimal yang sekadar memungkinkan bertahan hidup, bukan hidup dengan martabat.

Upah minimum lalu menjelma pagar rendah—bukan jembatan menuju kehidupan yang lebih manusiawi.

Negara kerap menempatkan diri sebagai penyeimbang: di satu sisi kepentingan buruh, di sisi lain dunia usaha.

Dalam narasi resmi, negara berdiri di tengah, netral, rasional, dan objektif. Namun dalam kenyataan sosial, posisi “tengah” itu sering kali berarti condong kepada yang lebih kuat.

Ketika buruh menuntut kenaikan upah, negara mengingatkan soal iklim investasi. Ketika pengusaha mengeluh biaya produksi, negara segera merespons dengan kebijakan penyesuaian. Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: untuk siapa negara bekerja?

Dalam teori negara kesejahteraan, negara tidak pernah netral. Ia berpihak pada yang lemah agar keseimbangan sosial tetap terjaga.

Tanpa keberpihakan itu, pasar akan bekerja dengan logikanya sendiri—meninggalkan mereka yang tak cukup kuat untuk bersaing.

Namun dalam praktik kebijakan pengupahan, negara sering tampil sebagai administrator, bukan pelindung.

Negara menghitung, menetapkan, lalu menganggap tugasnya selesai. Padahal, tanggung jawab konstitusional tidak berhenti pada penetapan angka, tetapi pada dampaknya terhadap kehidupan warga.

Kebijakan upah kerap dikemas sebagai soal teknis, padahal ia sarat nilai. Setiap keputusan tentang upah adalah keputusan tentang siapa yang boleh hidup layak dan siapa yang harus bertahan dengan keterbatasan.

Negara sering membanggakan pertumbuhan ekonomi, tetapi lupa bahwa pertumbuhan tidak selalu berarti pemerataan. Angka boleh naik, tetapi jurang sosial tetap menganga. Di situlah negara diuji: apakah ia hanya menjadi pencatat statistik, atau penjaga keadilan sosial.

Martabat

Upah bukan sekadar alat tukar tenaga kerja. Ia adalah pengakuan atas martabat manusia. Ketika seseorang bekerja penuh waktu, tapi tetap hidup dalam kekurangan, maka sistem telah gagal menghormati nilai kemanusiaan.

Martabat tidak lahir dari belas kasihan. Ia tumbuh dari pengakuan bahwa setiap kerja layak dihargai secara adil.

Upah yang tak mencukupi memaksa orang hidup dalam kecemasan yang terus-menerus—cemas sakit, cemas kehilangan pekerjaan, cemas menghadapi masa depan.

Dalam kondisi demikian, hidup bukan lagi ruang untuk bertumbuh, melainkan sekadar bertahan. Pekerja kehilangan kesempatan untuk bermimpi, apalagi merencanakan masa depan. Hari esok menjadi perpanjangan dari kelelahan hari ini.

Ironisnya, di tengah jargon pembangunan dan modernisasi, masih banyak pekerja yang hidup tanpa jaring pengaman sosial memadai. Mereka menjadi roda penggerak ekonomi, tetapi tidak pernah benar-benar menikmati hasilnya.

Negara sering mengagungkan produktivitas, tetapi jarang bertanya tentang keadilan distribusi. Padahal, produktivitas tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan yang diwariskan lintas generasi.

Martabat manusia tidak bisa ditunda. Ia bukan bonus ketika ekonomi membaik, melainkan fondasi dari setiap kebijakan publik. Ketika negara gagal menjaganya, yang runtuh bukan hanya kesejahteraan, tetapi kepercayaan sosial.

Harapan

Meski demikian, harapan belum sepenuhnya padam. Negara masih memiliki ruang untuk memperbaiki arah. Upah minimum bisa dikembalikan pada makna aslinya: jaring pengaman sosial yang menjamin kehidupan layak.

Pertama, penetapan upah harus berpijak pada kebutuhan hidup layak yang nyata, bukan sekadar angka kompromi. Negara perlu berani mengakui bahwa pasar tidak selalu adil, dan karena itu perlu dikoreksi.

Kedua, dialog sosial harus dihidupkan secara sungguh-sungguh. Buruh bukan objek yang sekadar didengar, melainkan subjek yang suaranya menentukan arah kebijakan. Tanpa dialog yang jujur, kebijakan hanya akan menjadi formalitas.

Ketiga, keberanian moral perlu dikembalikan ke dalam kebijakan publik. Negara harus berani mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan martabat manusia bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang disamarkan.

Negara yang besar bukan negara yang paling cepat tumbuh, melainkan paling mampu melindungi warganya. Keberpihakan kepada yang lemah bukan tanda kelemahan, melainkan ukuran kedewasaan bernegara.

Upah yang layak bukan hadiah. Ia adalah hak konstitusional. Ia adalah pengakuan bahwa kerja manusia memiliki nilai yang tak bisa diukur semata oleh pasar.

Jika hari ini upah masih terasa tak pernah cukup, mungkin persoalannya bukan karena rakyat terlalu menuntut, melainkan karena negara terlalu lama berhitung—tanpa sungguh-sungguh mendengar.

Dan kelak, sejarah akan bertanya dengan tenang, tapi tegas: ketika manusia bekerja untuk hidup, di manakah negara berdiri?

https://money.kompas.com/read/2025/12/28/060000826/upah-yang-tak-pernah-cukup

Terkini Lainnya

Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Bank QNB Indonesia Catat Lonjakan Kredit 18 Persen, NPL Turun 2,2 Persen
Ekbis
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Dari Buka Puasa hingga Mudik, BSI Maslahat Jangkau 145 Ribu Penerima
Ekbis
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
RI dan Korsel Sepakati 10 Kerja Sama Strategis, Fokus Mineral hingga AI
Ekbis
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
RI Antisipasi Krisis Bahan Baku Plastik, Bidik India hingga Afrika
Ekbis
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Penjualan Turun, Laba Tahun Berjalan 2025 Indocement (INTP) Justru Naik 12 Persen
Ekbis
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Pakai Lahan KAI dan Angkasa Pura, Pemerintah Bangun 800 Hunian di Pusat Jakarta
Ekbis
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Indonesia Masuk Bisnis Leasing Pesawat Global, Danantara Luncurkan Platform Baru
Ekbis
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com