JAKARTA, KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam setiap tahun pada akhir bulan Ramadan.
Di Indonesia, pelaksanaan kewajiban ini diatur secara syariat sekaligus dengan pertimbangan sosial, sehingga pemahaman yang tepat tentang siapa yang wajib zakat fitrah penting untuk diketahui umat Muslim.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Menurut laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat ini wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Satu ukuran zakat fitrah yang ditetapkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Ketentuan ini konsisten dengan pengertian zakat fitrah yang dibakukan dalam praktik penyelenggaraan zakat di Indonesia.
Baznas menyatakan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim yang melakukan ibadah puasa pada bulan Ramadan dan hendak merayakan Idul Fitri.
Syarat wajib zakat fitrah
Berikut beberapa syarat wajib zakat fitrah yang perlu diketahui.
1. Beragama Islam
Ketentuan utama adalah bahwa zakat fitrah hanya dikenakan bagi Muslim. Baznas secara tegas menyatakan kewajiban ini berlaku bagi yang beragama Islam dan memenuhi syarat lainnya.
Salah satu kriteria penting adalah seseorang harus hidup pada saat terbenam matahari di akhir Ramadan.
Baznas menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayar bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga waktu itu dan memiliki kecukupan kebutuhan pokok.
Dalam praktik fiqh Islam yang dijadikan rujukan, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan juga termasuk dalam kelompok yang zakat fitrahnya wajib dikeluarkan oleh orang tuanya.
3. Memiliki kecukupan kebutuhan pokok
Baznas menyebutkan bahwa zakat fitrah dikenakan kepada mereka yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, seseorang yang tidak memiliki makanan atau kebutuhan pokok yang cukup sampai Idul Fitri tidak termasuk golongan yang wajib membayar zakat fitrah dan justru berhak menerima zakat.
Besaran zakat fitrah
Selain penjelasan kriteria wajib, Baznas dan Kementerian Agama terus menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya sebagai pedoman praktis.
Ketetapan ini dimuat melalui surat edaran dan pengumuman di tingkat lembaga maupun kantor wilayah.
Pada tahun ini, besaran zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, yang ekuivalen dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Selain itu, di beberapa daerah Kemenag dan Baznas menetapkan angka lain berdasarkan musyawarah dan kondisi harga beras setempat.
Di Kabupaten Sumedang, misalnya, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan 2,5 kg beras per jiwa, dengan konversi nilai uang sekitar Rp 40.000 per jiwa.
Penetapan besaran ini juga menunjukkan koordinasi antara otoritas agama dan lembaga amil zakat di daerah untuk memastikan masyarakat memahami ukuran yang berlaku di wilayah masing-masing.
Siapa yang harus membayar?
Berdasarkan pedoman Baznas, secara umum siapa pun yang memenuhi tiga syarat di atas, yakni beragama Islam, hidup sampai akhir Ramadan, dan memiliki kecukupan kebutuhan pokok, wajib membayar zakat fitrah.
Ketentuan ini berlaku tanpa diskriminasi usia, anak-anak juga termasuk jika mereka disebutkan sebagai bagian dari tanggungan keluarga yang memiliki kecukupan kebutuhan.
Hal ini berarti kepala keluarga biasanya menunaikan zakat fitrah atas nama seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, termasuk anak-anak dan istri, sesuai jumlah jiwa yang dimiliki.
Cakupan pembayaran untuk keluarga
Dalam praktiknya, meskipun setiap individu dikenai zakat fitrah, tanggung jawab pelaksanaannya sering berada pada kepala keluarga atau wali.
Baznas mencatat bahwa seorang Muslim yang memiliki tanggungan keluarga berkewajiban membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya.
Menurut ketentuan ini, dalam satu keluarga yang memiliki empat jiwa, kepala keluarga akan menghitung dan menunaikan zakat fitrah untuk empat jiwa tersebut, baik dalam bentuk beras maupun konversi uang sesuai ketetapan besaran yang berlaku di wilayahnya.
Bentuk dan waktu pembayaran zakat fitrah
Baznas menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras yang umum dikonsumsi di Indonesia, sejumlah satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5 sampai 3 kg per jiwa.
Penetapan besaran zakat fitrah ini juga berlaku ketika umat Muslim membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, yaitu dengan nilai setara harga makanan pokok tersebut dalam pasar setempat, dengan penyesuaian harga harian yang diumumkan oleh Baznas atau lembaga amil zakat setempat.
Perihal waktu, Baznas menyatakan bahwa zakat fitrah sudah dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan dan wajib paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Jika dilakukan setelah shalat, zakat fitrah tersebut hanya diperhitungkan sebagai sedekah biasa.
Selain memberikan pedoman pembayaran, Baznas juga berperan dalam menghimpun dan menyalurkan zakat fitrah kepada penerima yang berhak (mustahik) sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi nasional.
Penyaluran dilakukan melalui lembaga amil yang sah agar tepat sasaran dan terukur.
https://money.kompas.com/read/2026/02/28/091900326/siapa-yang-wajib-zakat-fitrah-ini-penjelasan-baznas