Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siapa yang Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Baznas

JAKARTA, KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam setiap tahun pada akhir bulan Ramadan.

Di Indonesia, pelaksanaan kewajiban ini diatur secara syariat sekaligus dengan pertimbangan sosial, sehingga pemahaman yang tepat tentang siapa yang wajib zakat fitrah penting untuk diketahui umat Muslim.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Menurut laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat ini wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Satu ukuran zakat fitrah yang ditetapkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Ketentuan ini konsisten dengan pengertian zakat fitrah yang dibakukan dalam praktik penyelenggaraan zakat di Indonesia. 

Baznas menyatakan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim yang melakukan ibadah puasa pada bulan Ramadan dan hendak merayakan Idul Fitri.

Syarat wajib zakat fitrah

Berikut beberapa syarat wajib zakat fitrah yang perlu diketahui.

1. Beragama Islam

Ketentuan utama adalah bahwa zakat fitrah hanya dikenakan bagi Muslim. Baznas secara tegas menyatakan kewajiban ini berlaku bagi yang beragama Islam dan memenuhi syarat lainnya.

Salah satu kriteria penting adalah seseorang harus hidup pada saat terbenam matahari di akhir Ramadan. 

Baznas menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayar bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga waktu itu dan memiliki kecukupan kebutuhan pokok.

Dalam praktik fiqh Islam yang dijadikan rujukan, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan juga termasuk dalam kelompok yang zakat fitrahnya wajib dikeluarkan oleh orang tuanya.

3. Memiliki kecukupan kebutuhan pokok

Baznas menyebutkan bahwa zakat fitrah dikenakan kepada mereka yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Artinya, seseorang yang tidak memiliki makanan atau kebutuhan pokok yang cukup sampai Idul Fitri tidak termasuk golongan yang wajib membayar zakat fitrah dan justru berhak menerima zakat.

Besaran zakat fitrah

Selain penjelasan kriteria wajib, Baznas dan Kementerian Agama terus menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya sebagai pedoman praktis.

Ketetapan ini dimuat melalui surat edaran dan pengumuman di tingkat lembaga maupun kantor wilayah.

Pada tahun ini, besaran zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, yang ekuivalen dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Selain itu, di beberapa daerah Kemenag dan Baznas menetapkan angka lain berdasarkan musyawarah dan kondisi harga beras setempat.

Di Kabupaten Sumedang, misalnya, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan 2,5 kg beras per jiwa, dengan konversi nilai uang sekitar Rp 40.000 per jiwa.

Penetapan besaran ini juga menunjukkan koordinasi antara otoritas agama dan lembaga amil zakat di daerah untuk memastikan masyarakat memahami ukuran yang berlaku di wilayah masing-masing.

Siapa yang harus membayar?

Berdasarkan pedoman Baznas, secara umum siapa pun yang memenuhi tiga syarat di atas, yakni beragama Islam, hidup sampai akhir Ramadan, dan memiliki kecukupan kebutuhan pokok, wajib membayar zakat fitrah.

Ketentuan ini berlaku tanpa diskriminasi usia, anak-anak juga termasuk jika mereka disebutkan sebagai bagian dari tanggungan keluarga yang memiliki kecukupan kebutuhan.

Hal ini berarti kepala keluarga biasanya menunaikan zakat fitrah atas nama seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, termasuk anak-anak dan istri, sesuai jumlah jiwa yang dimiliki.

Cakupan pembayaran untuk keluarga

Dalam praktiknya, meskipun setiap individu dikenai zakat fitrah, tanggung jawab pelaksanaannya sering berada pada kepala keluarga atau wali.

Baznas mencatat bahwa seorang Muslim yang memiliki tanggungan keluarga berkewajiban membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya.

Menurut ketentuan ini, dalam satu keluarga yang memiliki empat jiwa, kepala keluarga akan menghitung dan menunaikan zakat fitrah untuk empat jiwa tersebut, baik dalam bentuk beras maupun konversi uang sesuai ketetapan besaran yang berlaku di wilayahnya.

Bentuk dan waktu pembayaran zakat fitrah

Baznas menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras yang umum dikonsumsi di Indonesia, sejumlah satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5 sampai 3 kg per jiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah ini juga berlaku ketika umat Muslim membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, yaitu dengan nilai setara harga makanan pokok tersebut dalam pasar setempat, dengan penyesuaian harga harian yang diumumkan oleh Baznas atau lembaga amil zakat setempat.

Perihal waktu, Baznas menyatakan bahwa zakat fitrah sudah dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan dan wajib paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Jika dilakukan setelah shalat, zakat fitrah tersebut hanya diperhitungkan sebagai sedekah biasa.

Selain memberikan pedoman pembayaran, Baznas juga berperan dalam menghimpun dan menyalurkan zakat fitrah kepada penerima yang berhak (mustahik) sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi nasional.

Penyaluran dilakukan melalui lembaga amil yang sah agar tepat sasaran dan terukur.

https://money.kompas.com/read/2026/02/28/091900326/siapa-yang-wajib-zakat-fitrah-ini-penjelasan-baznas

Terkini Lainnya

Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com