Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KNEKS Soroti Dampak Spin-off UUS: Banyak Bank Syariah Skala Kecil

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyoroti potensi dampak dari kewajiban pemisahan usaha atau spin off unit usaha syariah (UUS).

Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat mengatakan, kebijakan spin-off berpotensi memunculkan banyak bank syariah berskala kecil.

Hal tersebut akan kontradiktif dengan tujuan regulator yang mewajibkan spin off UUS untuk mendorong konsolidasi industri perbankan agar lembaga keuangan syariah memiliki skala usaha yang lebih besar dan lebih kompetitif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana akan menghapus bank-bank yang masuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 dengan modal inti hingga Rp 6 triliun.

“Kalau menurut kajian KNEKS, kalau spin-off itu dilakukan akan muncul bank-bank kecil jadinya nanti KBMI 1. Sedangkan OJK sendiri sekarang lagi ada wacana yang KBMI 1 ini mau dihapuskan,” ujar Sutan saat media briefing di Menara SMBC, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, daripada dilakukan spin off lebih baik dilakukan aksi korporasi agar dapat menumbuhkan skala bisnis UUS.

Hal ini seperti yang sudah dilakukan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

BSI lahir dari hasil merger atau penggabungan tiga bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank BRI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.

Setelah melakukan aksi korporasi tersebut, BSI kini memiliki aset sebesar Rp 456,2 triliun.

Angka ini menegaskan posisi BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia dan masuk dalam jajaran 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset.

“Kalau kajian KNEKS yang sudah dikeluarkan beberapa tahun lalu, kita lebih prefer spin-off ini adalah aksi korporasi,” kata Sutan.

Namun bagaimanapun, kebijakan ini telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

UUS diwajibkan melakukan spin off apabila asetnya sudah mencapai 50 persen atau memiliki lebih dari 50 persen total aset induknya.

Oleh karenanya, Sutan menyarankan agar spin off UUS dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan skala bisnis UUS dan dikombinasikan dengan melakukan aksi korporasi.

Misalnya seperti yang sudah dilakukan oleh PT Bank Syariah Nasional (BSN) yang lahir dari proses spin-off UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yakni BTN Syariah dan diikuti dengan mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah.

Dengan penggabungan spin off dan aksi korporasi, BSN kini menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia dengan total aset sebanyak Rp 71,3 triliun.

“Makanya sekarang kita sudah punya BSN. BSN ini dari yang (aset UUS-nya) Rp 50 triliun, itu salah satu dari aturan itu. Karena UUS bank BTN sudah lewat threshold. Dan sekarang kan alhamdulillah sudah sampai Rp 70 triliun,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengkritik kebijakan OJK yang mewajibkan pemisahan atau spin off UUS dari bank induknya.

Anggito menilai kebijakan tersebut berpotensi mengecilkan skala usaha UUS jika tidak diikuti penguatan modal dan ekspansi bisnis.

“(Kebijakan UUS wajib spin-off) itu yang saya yang kurang setuju. Hasil studi saya, itu tidak akan sehat ya, UUS akan mengkerdilkan dia. Kecuali dia akan digabung jadi satu,” ujar Anggito dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurut dia, UUS akan lebih berkembang jika tetap tumbuh bersama induk Bank Umum Konvensional (BUK). Skema merger juga dinilai lebih efektif untuk memperkuat permodalan seperti yang dilakukan BSI.

Anggito menegaskan penguatan bank syariah membutuhkan dukungan pemerintah.

Menurut dia, pembentukan BSI dan BSN terjadi karena inisiatif pemerintah.

“BSI itu ada karena inisiatif pemerintah. BSN itu ada juga merger dari BTN dan Victoria Syariah, itu juga karena pemerintah. Jadi memang kalau kita membesarkan keuangan syariah, itu harus ada peran pemerintah yang lebih strong, lebih kuat. Tidak harus stock modal ya tapi BSI kan merger saja,” tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2026/03/05/122128526/kneks-soroti-dampak-spin-off-uus-banyak-bank-syariah-skala-kecil

Terkini Lainnya

Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com