Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Sri Mulyani Pastikan Medali yang Dibawa Atlet Indonesia dari Olimpiade Paris Bebas Bea Masuk

Kompas.com - 09/08/2024, 14:19 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira datang dari gelaran Olimpiade Paris 2024. Dua atlet Kontingen Indonesia berhasil memperoleh dua medali emas dari cabang olahraga panjat tebing dan angkat besi kelas 73 kg.

Di tengah rasa haru dan gembira masyarakat Indonesia atas capaian bersejarah itu, muncul pertanyaan menggelitik dari sejumlah warganet "apakah medali yang dibawa pulang para atlet akan dikenakan bea masuk?".

"Jangan senyum2 Veddriq, Bea cukai CGK menantimu," tulis unggahan akun @ri******, Kamis (8/8/2024).

Baca juga: Menkeu Disebut Belum Transparan Soal Isi 26.415 Kontainer, Bea Cukai: Kalau Enggak Jelas, Tanya Kami

Unggahan itu pun ramai dibicarakan oleh warganet. Maklum saja, Bea Cukai sempat ramai dibicarakan pada tahun lalu, karena sempat menahan piala hasil lomba dan meminta biaya jutaan rupiah untuk menebusnya.

"Wkwkwk ga kebayang klo medali emasnya ketahan becuk," tulis akun @ge*********.

"Hahaha bea cukai, terus pajak, kena pajak hadiah 25%.. kalau salah koreksi kwkwkw," tulis akun @dv*****.

Menanggapi keramaian tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo memastikan, medali emas yang diperoleh Veddriq Leonardo dari cabor panjat tebing dan Rizki Juniansyah dari cabor angkat besi kelas 73 kg tidak akan dikenakan bea masuk.

"Bea Cukai siap menyambut dengan penuh hormat, sukacita, dan tentunya dengan fasilitas negara: dijamin semua yang diraih bebas bea! Kami bangga!" tulis akun resmi Prastowo, sebagaimana Kompas.com telah meminta izin untuk mengutipnya.

Prastowo memastikan, fasilitas bebas bea masuk juga bakal diberikan terhadap medali yang diperoleh atlet Kontingen Indonesia. Menurutnya, perolehan medali atlet Kontingen Merah Putih merupakan capaian yang sangat bermakna bagi Tanah Air.

Sebagai informasi, kasus penahanan dan pengenaan bea masuk atas piala sempat ramai dibicarakan pada Maret 2023. Kejadian itu dialami oleh warganet bernama Fatimah Zahratunnisa.

Fatimah mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 2015. Saat itu dia memenangi acara lomba menyanyi di salah satu stasiun TV di Jepang.

Namun, karena piala tersebut tidak langsung dibawa pulang ke Indonesia, sehingga harus dikirim oleh pihak TV Jepang melalui kiriman paket luar negeri. Namun, ternyata dia malah ditagih Rp 4,8 juta untuk menebus piala tersebut.

Lifter Indonesia Rizki Juniansyah berpose dengan medali emasnya usai upacara pengalungan medali kelas 73 kg putra Olimpiade Paris 2024 di South Paris Arena, Paris, Perancis, Kamis (8/8/2024). Rizki meraih medali emas setelah berhasil meraih total angkatan 354 kilogram sehingga menduduki peringkat pertama dari 12 lifter yang turut serta dalam nomor tersebut.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Lifter Indonesia Rizki Juniansyah berpose dengan medali emasnya usai upacara pengalungan medali kelas 73 kg putra Olimpiade Paris 2024 di South Paris Arena, Paris, Perancis, Kamis (8/8/2024). Rizki meraih medali emas setelah berhasil meraih total angkatan 354 kilogram sehingga menduduki peringkat pertama dari 12 lifter yang turut serta dalam nomor tersebut.
Baca juga: Netizen Keluhkan Terima Piala dari Jepang Kena Bea Masuk Rp 4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Terkait keramaian Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, ada ketentuan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia dari luar negeri.

Nirwala menyampaikan, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean.

"Bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis," katanya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Ia menerangkan bahwa barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal-use) dan nilai barangnya tidak melebihi 500 dollar AS (Rp 7,7 juta), sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 maka akan diberikan pembebasan Bea Masuk.

Akan tetapi, nominal barang yang melebihi 500 dollar AS maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor.

"Dengan ketentuan tarif bea masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP)," jelas Nirwala.

Baca juga: Soal Peluang Tiket Konser hingga Deterjen Kena Cukai, Bea Cukai: Masih Usulan..

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau