Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indodax Apresiasi Perpanjangan Waktu Pendaftaran PFAK untuk "Exchanger" Kripto

Kompas.com - 18/10/2024, 20:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger atau platform perdagangan kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024. Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Dengan demikian, exchanger memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Baca juga: Pasar Kripto Bersiap Tunggu Pemangkasan Suku Bunga AS

Ilustrasi aset kripto. PEXELS/RDNE STOCK PROJECT Ilustrasi aset kripto.

Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.

CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

CEO Indodax Oscar Darmawan, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Oscar menilai, langkah ini memberikan kesempatan bagi exchange kripto yang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan PFAK.

Dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Pintu Perkuat Edukasi di Tengah Meningkatnya Minat Investor Kripto

“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau