JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka peluang investasi kripto untuk badan usaha dan badan hukum. Ini berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.
Langkah ini merupakan pijakan besar dalam industri aset digital di Indonesia, di mana peraturan yang ada memfasilitasi dan memperluas akses investasi dari yang sebelumnya individu kini mencapai korporasi.
Dengan demikian, ini menciptakan peluang baru bagi pelaku industri untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi.
Baca juga: Bappebti: Jumlah Pelanggan Aset Kripto di Indonesia Tembus 21,27 Juta
Dalam peraturan terbaru Bappebti yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024 lalu, tercantum bahwa badan usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange.
Jenis pelanggan yang disebut "non-orang perseorangan" ini meliputi berbagai bentuk badan usaha dan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.
Aturan tersebut mengamandemen peraturan sebelumnya mengenai perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Peraturan Bappebti tersebut juga menyebutkan bahwa akun kripto yang dibuat oleh badan usaha atau badan hukum hanya boleh digunakan untuk tujuan investasi dan tidak diperkenankan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa.
Baca juga: Aturan Baru Bappebti Buka Potensi Meningkatkan Volume Transaksi Kripto di Indonesia
Kasan, Kepala Bappebti menyatakan, prinsip kehati-hatian ini bertujuan menjaga kondusifitas industri aset digital di Indonesia.
CEO Indodax Oscar Darmawan menyampaikan pandangannya mengenai dampak positif dari
kebijakan ini terhadap industri aset digital di Indonesia.