JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Hal ini merupakan upaya untuk semakin memperketat regulasi di sektor aset kripto Indonesia.
Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Baca juga: OJK Siapkan Aturan soal Transisi Pengawasan Aset Kripto
Menanggapi hal ini, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan bahwa dari 30 perusahaan yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC, sudah terbit 11 PFAK sampai dengan 31 Desember 2024, di antaranya yaitu, PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee), PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi), PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe), dan PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib).
Kemudian, juga terdapat PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Tiga Inti Utama (TRIV), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), serta PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).
Olvy menilai, dengan adanya aturan ini dapat menguntungkan para pedagang aset kripto karena menguatkan perlindungan nasabah.
Menurut dia, dengan resmi menjadi PFAK dan terdaftar pada Bursa dan lembaga Kliring, serta terintegrasi pada Depository, maka transaksi aset kripto akan lebih transparan dan terjamin keamanannya.
Baca juga: Indodax Kantongi Lisensi Penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
"Saya melihat hal ini juga akan mendorong kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi aset kripto di Indonesia," imbuhnya kepada Kontan, Selasa (31/12/2024).