Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Derivatif ke OJK-BI, ICDX dan ICH Siapkan Proses Transisi

Kompas.com - 12/03/2025, 22:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) sedang mempersiapkan proses transisi seiring dengan peralihan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Chief Executive Officer Indonesia Commodity and Derivatives Exchange, Fajar Wibhiyadi, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan BI dalam perdagangan produk derivatif keuangan.

ICDX kini tengah memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, serta BI untuk derivatif keuangan terkait instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Baca juga: Terbitkan Aturan Derivatif Keuangan, OJK: Berikan Kepastian Hukum

"Terutama kami dari pelaku sedang melakukan pendaftaran untuk ada izin prinsip dan juga produk-produk yang sebelumnya telah ditransaksikan dengan menggunakan peraturan dan ketentuan Bappebti," kata dia dalam acara ICDX CEO Talk, Rabu (13/2/2025).

Ia menambahkan bahwa untuk saat ini, peraturan dan ketentuan Bappebti tetap berlaku sepanjang belum ada perubahan baik oleh OJK maupun Bank Indonesia.

Menurut dia, pemerintah berharap peraturan ini dapat dilakukan dengan mulus sehingga tidak terjadi goncangan di antara para pelaku. "Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa terkait ketentuan dari OJK dan BI, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perizinan," imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Utama ICH, Megain Widjaja, menuturkan bahwa ini merupakan langkah maju bagi industri perdagangan berjangka komoditas.

Pasalnya, ini menjadi kali pertama industri tersebut memiliki tiga regulator. “Kami melihat transisi ini berjalan dengan baik, didukung dengan penerbitan Peraturan Pemerintah, Peraturan OJK (POJK), serta perumusan Peraturan Bank Indonesia (PBI),” ujar Megain.

ICDX dan ICH memastikan kegiatan perdagangan derivatif berbasis komoditas tetap berjalan di bawah Bappebti.

Pada saat bersamaan, produk derivatif keuangan akan mulai menyesuaikan dengan aturan baru yang diberlakukan oleh OJK dan BI.

Peralihan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan aturan tersebut, pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan di pasar modal serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kini berada di OJK.

Adapun pengawasan derivatif keuangan terkait instrumen PUVA beralih ke BI.

Sebagai informasi, pada 2024, dari total transaksi sebesar 5.457.267,45 lot baik ICDX maupun ICH, sebanyak 10 persen berasal dari produk derivatif dengan underlying saham.

Selanjutnya, pasar uang berkontribusi sebesar 28 persen dan 62 persen dari komoditas.

Di sisi lain, dengan adanya perubahan tersebut, ICDX dan ICH berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada pelaku industri sekaligus memastikan kesiapan dalam menghadapi sistem regulasi yang baru.

Baca juga: OJK Siapkan Aturan Baru untuk Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau