JAKARTA, KOMPAS.com - Warganet ramai mengeluhkan pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Banyak pengguna media sosial mendadak tak bisa mengakses rekening milik mereka.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan sejak tahun lalu. Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang memberi wewenang PPATK menghentikan sementara transaksi rekening yang dinyatakan dormant oleh bank.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, baik debit maupun kredit.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, Simak Alasan dan Cara Mengembalikan Rekening yang Terblokir
Status ini membuat rekening tidak dapat digunakan hingga diaktifkan kembali sesuai prosedur masing-masing bank. Jika dibiarkan terlalu lama, rekening bahkan bisa ditutup secara otomatis.
Nah, kenapa rekening dormant dan bagaimana cara mengaktifkan rekening dormant?
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan rekening dinyatakan dormant antara lain sebagai berikut.
Rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu tertentu akan menjadi dormant. Ada bank yang akan mengubah status rekening menjadi dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari (6 bulan).
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, Ribuan Akun Diduga Digunakan untuk Judi Online