Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Penerbangan Domestik Sering Terlambat Menurut Kemenhub

Kompas.com - 22/05/2025, 20:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan ada beberapa faktor penyebab keterlambatan penerbangan domestik, salah satunya faktor cuaca.

Ditjen Perhubungan Udara merilis data tingkat ketepatan waktu atau on-time performance (OTP) penerbangan selama periode angkutan Lebaran 2025 pada 21 Maret sampai 11 April 2025.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, di Jakarta, Kamis (22/5/2025), Lukman menyampaikan bahwa selama periode angkutan Lebaran 2025 OTP kumulatif rute domestik mencapai 83 persen. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan rute internasional yang memiliki OTP 91,88 persen.

Baca juga: Perang India dan Pakistan Bisa Bikin Ongkos Penerbangan Makin Mahal

Ilustrasi Pesawat Pixabay/Pexels Ilustrasi Pesawat

“Tingginya on-time performance internasional dipengaruhi oleh fasilitas bandara di luar negeri yang lebih baik, sehingga waktu transit dapat berjalan lebih cepat,” ujar Lukman, dikutip dari Antara.

Sementara itu, data kumulatif OTP rute domestik pada Januari hingga April 2024 adalah 79,73 persen, dan sedikit menurun menjadi 78,7 persen pada periode yang sama tahun 2025.

Lukman menyebut beberapa faktor penyebab keterlambatan penerbangan domestik meliputi teknis operasional, manajemen maskapai, dan cuaca.

“Namun, yang paling dominan (menyebabkan keterlambatan) adalah cuaca,” tuturnya.

Baca juga: Batik Air Batalkan Sementara Penerbangan ke Pakistan dan India karena Situasi Keamanan

Untuk mengatasi masalah ini, Lukman mengatakan bahwa Ditjen Perhubungan Udara telah menetapkan beberapa kebijakan, di antaranya kebijakan delay management melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan.

Selain itu, ada juga kebijakan terkait peningkatan operasional penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan oleh maskapai.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau