Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Tarif Baru Trump Bikin Pasar Kripto dan Saham AS Waspada

Kompas.com - 12/06/2025, 18:24 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk kembali menaikkan tarif impor memunculkan kekhawatiran baru di kalangan pelaku pasar, meski inflasi Negeri Paman Sam pada Mei 2025 tercatat melandai. Sentimen ini membuat pasar kripto dan saham AS bergerak hati-hati.

Data terbaru menunjukkan inflasi Konsumen (CPI) AS pada Mei 2025 naik 0,1 persen, lebih rendah dari perkiraan. Kenaikan ini terutama dipicu oleh biaya sewa yang lebih tinggi, meskipun harga bensin turun dan harga pangan naik 0,3 persen.

Secara tahunan, inflasi tercatat 2,4 persen, sementara inflasi inti yang tidak memasukkan komponen makanan dan energi mencapai 2,8 persen.

Baca juga: Harga Bitcoin Sentuh 110.000 Dollar AS, Transaksi Kripto Domestik Naik

Pasar kripto langsung bereaksi terhadap kabar tersebut. Harga Bitcoin turun 1,60 persen menjadi 107.000 dollar AS atau sekitar Rp1,76 miliar (kurs Rp16.500), sementara Ethereum melemah 1,32 persen ke posisi 2.700 dollar AS atau sekitar Rp44,55 juta.

Di sisi lain, pasar saham AS cenderung stabil dengan koreksi ringan. Indeks S&P 500 turun 0,3 persen, Nasdaq melemah 0,5 persen, sedangkan Dow Jones nyaris tak bergerak pada perdagangan Kamis (12/6/2025) waktu setempat.

Menurut Fahmi Almuttaqin, analis dari Reku, pelaku pasar saat ini masih menimbang dampak tarif baru yang digulirkan pemerintahan Trump.

“Pemerintah AS sendiri terlihat menekan perusahaan besar untuk menahan kenaikan harga, namun para ekonom memperkirakan efek tarif akan terasa secara bertahap dan mendorong inflasi lebih tinggi ke depannya,” ujarnya melalui keterangan pers, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Kesepakatan Baru AS-China: Mineral Langka Aman, Mahasiswa China Boleh Tinggal

Trump sebelumnya kembali menegaskan rencana kenaikan tarif unilateral terhadap sejumlah mitra dagang AS, yang menurutnya akan diumumkan dalam satu hingga dua minggu ke depan. Tenggat waktu 9 Juli 2025 menjadi batas penetapan resmi kebijakan tersebut.

“Hal ini tentu dapat semakin menekan pasar apabila pernyataan tersebut berkembang lebih serius. Trump menyatakan akan mengirim surat kepada negara-negara mitra, berisi rincian tarif baru dengan pendekatan 'take it or leave it',” imbuh Fahmi.

Meski begitu, ia mengingatkan pasar untuk tetap waspada karena Trump beberapa kali menunda tenggat pengumuman kebijakan serupa.

Baca juga: Harga Bitcoin Sentuh 110.000 Dollar AS, Transaksi Kripto Domestik Naik

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau