JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkap pembayaran zakat bisa menggunakan saham dan kripto.
Meski demikian, hingga kini belum ada aturan yang memperbolehkan hal tersebut di Indonesia.
Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas Muhammad Hasbi Zaenal mengatakan, bayar zakat pakai saham dan kripto belum diterapkan di Indonesia lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.
Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Pakai Saham dan Kripto?
"Di Indonesia kebetulan kita belum nih, nunggu MUI nanti. Kalau MUI sudah mengeluarkan fatwa itu, maka Baznas sebagai lembaga pemerintah yang dibentuk negara untuk mengelola zakat infak sedekah ini, nanti baru kita mengakui. Selama ini kita belum sampai pada tahap itu, karena Indonesia ini masih menunggu fatwa dari MUI," ungkapnya dalam talkshow acara Sharia Investment Week 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/6/2025).Saat ini Baznas telah bekerja sama dengan PT Henan Putihrai dan PT MNC Sekuritas untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah saham.
Mengutip laman resmi Baznas, zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya.
Itupun saham yang hendak dizakatkan oleh pembayar zakat dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES).
Baca juga: Arti Ibnu Sabil dalam Golongan Penerima Zakat
Jika saham tidak tercantum dalam DES meski bisnis utamanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah atau infak.
Sementara secara syariat, Hasbi menjelaskan, saham dan kripto merupakan salah satu bentuk harta atau kekayaan (al-mal).
Dalam syariah, al-mal adalah barang yang memiliki nilai, harga, dan bersifat suci. Sesuai dengan ajaran Islam pula, harta atau kekayaan wajib dizakati, baik itu untuk zakat fitrah maupun zakat mal.