KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman penjara 4,5 tahun. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Hakim menyatakan tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meski tidak ada unsur memperkaya diri sendiri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).
Hakim juga menjatuhkan vonis tersebut karena mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakannya ketimbang ekonomi Pancasila.
Baca juga: Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Gara-gara Kedepankan Ekonomi Kapitalis
Untuk diketahui, Thomas Lembong merupakan Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Namanya banyak dikenal sebagai pengusaha sekaligus seorang kawakan pengelola dana investasi.
Thomas Lembong merupakan jebolan dari Harvard University pada 1994 lalu. Dia juga sempat terpilih menjadi Young Global Leader (YGL) oleh World Economic Forum (WEF) pada 2008 lalu.
Berdasarkan beberapa referensi, suami dari Franciska Wihardja ini sempat mengecap pengalaman bekerja sebagai bankir di Deutsche Bank, dan Morgan Stanley Singapura.
Kemudian setelah lama berkarier di luar negeri, ia pulang ke Indonesia dan sempat menjabat Division Head dan Senior Vice-President dari Indonesian Bank Restructuring Agency atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kala itu, BPPN berada di bawah Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI), yang bertugas untuk merekapitalisasi dan merestrukturisasi sektor perbankan Indonesia usai mengalami krisis keuangan pada 1998.
Selepas dari BPPN, Tom Lembong kemudian bergabung di Farindo Investments, perusahaan yang pernah menguasai saham Bank BCA.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Karena Kedepankan Ekonomi Kapitalis, Apa Itu?
Ia juga tercatat sempat menjabat CEO dan Managing Partner dari perusahaan investasi, yaitu Quvat Capital, sebuah firma investasi dan konsultan bisnis dan manajemen yang banyak menangani urusan investasi konglomerat dan perusahaan-perusahaan besar.
Sosoknya juga dikaitkan dengan kepemilikan salah satu jaringan bioskop terbesar di Indonesia, PT Graha Layar Prima atau Blitz Megaplex, lantaran dirinya pernah menjabat sebagai presiden komisaris.
Meski kariernya sangat cemerlang, nama Thomas Lembong baru mulai dikenal dan menghiasai pemberitaan nasional sejak dirinya didapuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Jabatan sebagai Mendag memang hanya bertahan 2 tahun, di mana pada 2016 ia terkena reshuffle kabinet, namun ia tetap menjadi pembantu presiden.
Jabatan Thomas Lembong beralih menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Investasi.
Selain sebagai menteri, Tom Lembong adalah sosok penting di balik layar yang banyak menulis teks pidato Presiden Jokowi. Salah satu yang paling ikonik adalah pidato berjudul "Game of Throne" yang disampaikan Jokowi saat pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada 2018.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini