Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Juta Penerima Belum Ambil BSU, PT Pos Indonesia Ingatkan Batas Pencairan 3 Agustus 2025

Kompas.com - 30/07/2025, 13:42 WIB
Reni Susanti,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pos Indonesia (Persero) mencatat, hingga akhir Juli 2025, ada sekitar 1 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum mencairkan ke Kantor Pos.

Untuk itu, PT Pos Indonesia mengimbau kepada para penerima BSU segera mengecek statusnya dan mengambil bantuan sebelum tenggat waktu berakhir pada 3 Agustus 2025.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris mengatakan, masyarakat harus proaktif mengecek status penerimaan BSU, mengingat waktu pencairan sangat terbatas. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay.

"Lebih dari satu juta orang penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap bagi masyarakat para penerima BSU segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat,” ujar Haris dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Lolos BSU 2025 tapi NIK Tidak Terdaftar di Pospay? Ini Penjelasan PT Pos

Menurut dia, batas waktu pengambilan hanya sampai 3 Agustus 2025 atau tersisa empat hari ke depan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bahwa pencairan hingga Agustus 2025.

Bantuan upah diberikan kepada buruh atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Juga pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dengan maaa aktif per 30 April 2025.

Bantuan ini sebagai komitmen pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga: PT Pos Indonesia Dukung Pengendalian Industri Kurir dan Logistik

Cara Mengecek BSU

Haris mengatakan, Pos Indonesia telah mempermudah proses pengecekan bagi masyarakat penerima BSU.

Masyarakat cukup dengan mengunduh aplikasi Pospay Mobile di ponsel masing-masing.

Setelah diunduh, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada halaman login aplikasi.

Dari sana, masyarakat bisa mengetahui apakah termasuk penerima BSU yang bisa dicairkan di Kantor Pos atau tidak.

"Cara ceknya sangat mudah. Install aplikasi Pospay Mobile, masuk ke fitur pengecekan BSU di halaman pertama, lalu masukkan NIK. Bila status Anda terdaftar sebagai penerima, segera datang ke Kantor Pos terdekat untuk mencairkan sebelum tanggal 3 Agustus," jelas Haris.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau