KOMPAS.com - Gaji dan tunjangan anggota DPR kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah tunjangan DPR diketahui naik cukup signifikan pada periode 2024–2029 ini.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir membenarkan adanya penyesuaian tersebut. Ia menyebut, tunjangan beras misalnya, naik dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan.
"Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Tak hanya itu, tunjangan bensin juga mengalami kenaikan. Jika sebelumnya berada di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta, kini anggota DPR menerima Rp 7 juta per bulan untuk pos tersebut.
Baca juga: Gaji Komcad SPPI 2025 Sesuai Pangkat dan Golongan
Adies menambahkan, para anggota DPR juga mendapat tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi disediakan.
"Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," jelasnya.
Baca juga: Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya
Meski sejumlah tunjangan naik, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak berubah sejak 15 tahun lalu.
Politikus Partai Golkar itu menyebut, gaji yang diterima anggota DPR saat ini hanya sekitar Rp 6,5 juta per bulan. Nilai tersebut dinilainya tak sebanding dengan kondisi ekonomi di Jakarta saat ini.
"Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik," kata Adies.
Baca juga: Gaji CPNS Tahun 2025 Sesuai Golongan, Ini Daftar Lengkapnya
Dilansir dari Kontan (19/8/2025), berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR (bukan pimpinan DPR atau ketua):
Dengan rincian tersebut, total penerimaan anggota DPR periode 2024-2029 bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. Angka ini sudah termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerjanya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini