Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Menang Gugatan soal Biodiesel, Kemendag: Uni Eropa Wajib Patuhi WTO

Kompas.com - 25/08/2025, 17:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mendukung Indonesia dalam sengketa biodiesel melawan Uni Eropa (UE).

Dengan adanya putusan itu, Indonesia berpeluang menekan UE untuk mencabut bea imbalan terhadap ekspor produk biodiesel ke benua biru.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris, mengatakan bahwa UE semestinya melaksanakan putusan WTO tanpa diminta.

"Bila Uni Eropa mengadopsi putusan Panel WTO maka wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa diminta," ujar Djatmiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Airlangga: WTO Dukung Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

Sebelumnya, Indonesia melayangkan gugatan ke WTO pada 2023.

Dalam gugatannya, Indonesia menilai kebijakan bea imbalan yang diberlakukan UE sejak 2019—dengan tarif antara 8 persen hingga 18 persen—melanggar aturan perdagangan internasional.

Sementara itu, UE beralasan bahwa kebijakan itu untuk melindungi industri biodiesel mereka, dengan dalih produsen Indonesia mendapat subsidi, insentif pajak, serta akses bahan baku dengan harga lebih murah.

Namun, panel WTO memutuskan bahwa pungutan ekspor dan bea keluar sawit yang diterapkan Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai subsidi.

Selain itu, Komisi Eropa juga dinilai gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material bagi industri biodiesel Eropa akibat masuknya produk Indonesia.

Sementara itu, data Kemendag mencatat bahwa ekspor biodiesel Indonesia turun tajam sejak kebijakan bea imbalan diberlakukan, yakni dari 1,32 juta kiloliter (kl) pada 2019 menjadi 36.000 kl pada 2020, dan kembali menyusut menjadi 27.000 kl pada 2024.

Dunia industri masih waspada meski putusan WTO menjadi angin segar. Pasalnya, pelaku industri pesimistis UE akan langsung patuh kepada ketetapan WTO.

"Kami, sebagai pelaku industri, harus tetap waspada dan siap menghadapi setiap langkah UE setelah putusan ini,” kata Catra de Thouars, pejabat Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, kepada Reuters.

Catra juga mengingatkan bahwa Indonesia masih berselisih dengan Brussels terkait aturan anti-deforestasi yang dapat memengaruhi pengiriman minyak sawit. “Ini bukan akhir dari persoalan,” ujarnya.

Baca juga: Program Biodiesel RI Terancam Jika Lahan Sawit Sitaan 3,1 Juta Hektar Tak Dikelola Optimal

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau