Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan: Iuran, Manfaat, dan Cara Klaimnya

Kompas.com - 25/08/2025, 17:11 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai BP Jamsostek, memiliki sejumlah program perlindungan untuk pekerja.

Salah satunya adalah Jaminan Pensiun (JP), yang memberikan kepastian penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Program ini penting bagi pekerja karena bertujuan mempertahankan kehidupan yang layak saat penghasilan berkurang atau hilang.

Lantas, apa saja iuran, manfaat, dan bagaimana cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Saldo JHT Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya

Apa itu jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai bulanan kepada peserta yang sudah memenuhi syarat, atau kepada ahli waris yang sah jika peserta meninggal dunia.

Peserta JP terdiri dari:

  • Pekerja penyelenggara negara, seperti CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, prajurit siswa TNI, hingga peserta didik Polri.
  • Pekerja selain penyelenggara negara, yakni orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri, bekerja di perusahaan bukan miliknya, atau bekerja mewakili perusahaan di luar negeri.

Baca juga: Apa Itu Sertifikasi K3? Aturan, Jenis, dan Pihak yang Wajib Punya

Ilustrasi Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Apa itu Jaminan Pensiun BPJS. Besaran iuran Jaminan Pensiun BPJS.Dok. BPJS Ilustrasi Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Apa itu Jaminan Pensiun BPJS. Besaran iuran Jaminan Pensiun BPJS.

Besaran iuran jaminan pensiun

Iuran program Jaminan Pensiun ditetapkan sebesar 3 persen dari upah bulanan (terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap). Skemanya adalah:

  • 2 persen dibayar oleh perusahaan
  • 1 persen dibayar oleh pekerja

Iuran ini kemudian akan menjadi dasar perhitungan manfaat yang bisa diterima peserta atau ahli waris.

Baca juga: Mau Passive Income Rutin? Sukuk Ritel SR023 Bisa Jadi “Gaji Kedua” Anda

Manfaat jaminan pensiun BPJS

Manfaat Jaminan Pensiun BPJamsostek berupa uang tunai yang dibayarkan berkala setiap bulan atau sekaligus. Pembayaran manfaat pensiun dilakukan setelah semua dokumen pendukung disetujui, dan pencairan berikutnya akan rutin dilakukan setiap tanggal 1.

Berikut jenis-jenis manfaat Jaminan Pensiun:

  • Pensiun Hari Tua – Uang bulanan bagi peserta yang sudah membayar iuran minimal 15 tahun (180 bulan) hingga meninggal dunia.
  • Pensiun Janda/Duda – Uang bulanan bagi pasangan sah peserta yang menjadi ahli waris, hingga meninggal dunia atau menikah kembali.
  • Pensiun Cacat – Uang bulanan untuk peserta yang mengalami cacat total tetap, asalkan sudah menjadi peserta minimal 1 bulan dengan kepatuhan iuran (density rate) 80 persen.
  • Pensiun Anak – Uang bulanan untuk anak ahli waris (maksimal 2 anak terdaftar), diberikan hingga usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

Selain itu, jika peserta sudah mencapai usia pensiun tetapi masih bekerja, ia dapat memilih menerima manfaat pensiun saat benar-benar berhenti bekerja, dengan batas maksimal 3 tahun setelah usia pensiun.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT Tanpa ke Kantor, Bisa Lewat HP via Aplikasi JMO

Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS

Peserta yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim Jaminan Pensiun di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan dilakukan dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Berikut cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Mengambil nomor antrean layanan klaim Jaminan Pensiun (JP)
  • Menyerahkan seluruh dokumen atau berkas yang dipersyaratkan
  • Petugas memberikan tanda terima klaim, lalu peserta mengisi penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Menunggu pencairan saldo yang akan ditransfer ke rekening peserta.

Baca juga: Biaya Admin Bank Mandiri per Bulan 2025 dan Limit Transaksi Kartu Debit

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian penghasilan rutin bagi pekerja setelah pensiun atau ketika mengalami cacat total tetap.

Bagi peserta yang sudah memenuhi syarat, jangan lupa mengajukan klaim tepat waktu agar manfaat bisa segera dirasakan.

Baca juga: Apa Saja Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau