KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai BP Jamsostek, memiliki sejumlah program perlindungan untuk pekerja.
Salah satunya adalah Jaminan Pensiun (JP), yang memberikan kepastian penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Program ini penting bagi pekerja karena bertujuan mempertahankan kehidupan yang layak saat penghasilan berkurang atau hilang.
Lantas, apa saja iuran, manfaat, dan bagaimana cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Saldo JHT Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai bulanan kepada peserta yang sudah memenuhi syarat, atau kepada ahli waris yang sah jika peserta meninggal dunia.
Peserta JP terdiri dari:
Baca juga: Apa Itu Sertifikasi K3? Aturan, Jenis, dan Pihak yang Wajib Punya
Iuran program Jaminan Pensiun ditetapkan sebesar 3 persen dari upah bulanan (terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap). Skemanya adalah:
Iuran ini kemudian akan menjadi dasar perhitungan manfaat yang bisa diterima peserta atau ahli waris.
Baca juga: Mau Passive Income Rutin? Sukuk Ritel SR023 Bisa Jadi “Gaji Kedua” Anda
Manfaat Jaminan Pensiun BPJamsostek berupa uang tunai yang dibayarkan berkala setiap bulan atau sekaligus. Pembayaran manfaat pensiun dilakukan setelah semua dokumen pendukung disetujui, dan pencairan berikutnya akan rutin dilakukan setiap tanggal 1.
Berikut jenis-jenis manfaat Jaminan Pensiun:
Selain itu, jika peserta sudah mencapai usia pensiun tetapi masih bekerja, ia dapat memilih menerima manfaat pensiun saat benar-benar berhenti bekerja, dengan batas maksimal 3 tahun setelah usia pensiun.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT Tanpa ke Kantor, Bisa Lewat HP via Aplikasi JMO
Peserta yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim Jaminan Pensiun di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan dilakukan dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Berikut cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:
Baca juga: Biaya Admin Bank Mandiri per Bulan 2025 dan Limit Transaksi Kartu Debit
Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian penghasilan rutin bagi pekerja setelah pensiun atau ketika mengalami cacat total tetap.
Bagi peserta yang sudah memenuhi syarat, jangan lupa mengajukan klaim tepat waktu agar manfaat bisa segera dirasakan.
Baca juga: Apa Saja Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini