Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sertifikasi K3? Aturan, Jenis, dan Pihak yang Wajib Punya

Kompas.com - 23/08/2025, 10:21 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Isu mengenai sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali ramai dibicarakan publik.

Mungkin sebagian dari Anda belum mengetahui apa itu sertifikasi K3, mengapa penting, dan siapa saja yang wajib memilikinya.

Simak penjelasan selengkapnya mengenai sertifikasi K3 di sini.

Baca juga: Apa Itu IPO Saham? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Apa itu sertifikasi K3?

Dituliskan dalam laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sertifikasi K3 adalah bukti resmi yang menyatakan tenaga kerja, supervisor, atau manajer telah memiliki kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Sertifikasi ini diterbitkan langsung oleh Kemnaker atau lembaga pelatihan kerja berlisensi. 

Tujuannya untuk memastikan setiap aktivitas kerja berjalan aman, sehat, dan sesuai standar nasional maupun internasional.

Baca juga: Apa Itu Rekening Dormant? Ini Arti, Penyebab, dan Cara Mengaktifkannya

Materi dalam sertifikasi K3 mencakup:

  • Manajemen risiko dan pencegahan kecelakaan kerja
  • Penanggulangan keadaan darurat
  • Perlindungan kesehatan tenaga kerja.

Adapun jenis-jenis sertifikasi K3 antara lain:

  • Ahli K3 Umum, untuk penerapan K3 di berbagai industri
  • Operator K3 Spesialisasi, seperti pesawat angkat dan angkut, boiler, dan listrik
  • Dokter & Paramedis K3, khusus bidang layanan kesehatan kerja.

Baca juga: Saldo JHT Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya

Siapa penyelenggara sertifikasi K3?

Penyelenggaraan sertifikasi K3 berada di bawah kendali Kemnaker RI, melalui:

  • Direktorat Bina Kelembagaan K3
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Lembaga Pelatihan K3 (PJK3) yang berlisensi Kemnaker.

Perusahaan juga bisa menyelenggarakan pelatihan internal, namun wajib menggandeng PJK3 resmi.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT Tanpa ke Kantor, Bisa Lewat HP via Aplikasi JMO

Ilustrasi pekerja. Apa itu sertifikasi K3. Sertifikasi K3. Sertifikasi K3 Kemnaker.Dok. PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP Ilustrasi pekerja. Apa itu sertifikasi K3. Sertifikasi K3. Sertifikasi K3 Kemnaker.

Aturan dan standar sertifikasi K3

Sertifikasi K3 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
  • Permenaker sesuai jenis pelatihan K3, misalnya untuk ahli K3 umum, operator pesawat angkat, petugas P3K, hingga fire safety.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Panduannya

Siapa saja yang wajib memiliki sertifikasi K3?

Secara garis besar, kewajiban sertifikasi K3 dibagi menjadi dua kategori:

1. Sertifikasi K3 untuk perusahaan (SMK3 – PP 50/2012)

Wajib bagi perusahaan yang memiliki:

  • ≥100 pekerja, atau
  • Potensi bahaya tinggi, seperti pertambangan, migas, konstruksi, manufaktur berat, hingga kimia.

Perusahaan wajib diaudit SMK3 dan memperoleh pengakuan resmi dari Kemnaker.

Baca juga: Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak Agar Bebas Hutang, Apa Saja?

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau