KOMPAS.com – Isu mengenai sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali ramai dibicarakan publik.
Mungkin sebagian dari Anda belum mengetahui apa itu sertifikasi K3, mengapa penting, dan siapa saja yang wajib memilikinya.
Simak penjelasan selengkapnya mengenai sertifikasi K3 di sini.
Baca juga: Apa Itu IPO Saham? Ini Pengertian dan Keuntungannya
Dituliskan dalam laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sertifikasi K3 adalah bukti resmi yang menyatakan tenaga kerja, supervisor, atau manajer telah memiliki kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Sertifikasi ini diterbitkan langsung oleh Kemnaker atau lembaga pelatihan kerja berlisensi.
Tujuannya untuk memastikan setiap aktivitas kerja berjalan aman, sehat, dan sesuai standar nasional maupun internasional.
Baca juga: Apa Itu Rekening Dormant? Ini Arti, Penyebab, dan Cara Mengaktifkannya
Materi dalam sertifikasi K3 mencakup:
Adapun jenis-jenis sertifikasi K3 antara lain:
Baca juga: Saldo JHT Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya
Penyelenggaraan sertifikasi K3 berada di bawah kendali Kemnaker RI, melalui:
Perusahaan juga bisa menyelenggarakan pelatihan internal, namun wajib menggandeng PJK3 resmi.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT Tanpa ke Kantor, Bisa Lewat HP via Aplikasi JMO
Sertifikasi K3 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Panduannya
Secara garis besar, kewajiban sertifikasi K3 dibagi menjadi dua kategori:
1. Sertifikasi K3 untuk perusahaan (SMK3 – PP 50/2012)
Wajib bagi perusahaan yang memiliki:
Perusahaan wajib diaudit SMK3 dan memperoleh pengakuan resmi dari Kemnaker.
Baca juga: Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak Agar Bebas Hutang, Apa Saja?