JAKARTA, KOMPAS.com - PT Railink selaku operator KA Bandara YIA melaporkan bahwa kaca KA 521 Bandara YIA pecah karena dilempari batu pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di petak jalan antara Patukan (Ptn) – Rewulu (Rwl).
Kaca pintu pada kereta nomor 2 sisi utara mengalami retak dan berlubang.
Kendati demikian, perjalanan KA 521 Bandara YIA tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat tanpa ada korban penumpang maupun gangguan operasional. Perbaikan kaca akan dilakukan setelah rangkaian selesai beroperasi.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho menyatakan tindakan pelemparan batu ini sangat membahayakan keselamatan penumpang, masinis, dan seluruh petugas kereta api.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: KAI Siapkan Kereta Khusus Petani-Pedagang, Kapan Beroperasi dan Bagaimana Cara Memanfaatkannya?
Menindaklanjuti kejadian tersebut, PT Railink bersama jajaran pengamanan PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah melakukan koordinasi dengan PPKA Patukan dan Rewulu, peningkatan patroli serta pengawasan petugas PAM di lokasi kejadian.
PT Railink mengajak masyarakat di sepanjang jalur rel untuk lebih peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Aksi pelemparan batu, vandalisme, ataupun tindakan sabotase lainnya merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Poerwanto menyampaikan aksi pelemparan ke arah kereta api merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
Baca juga: KAI Commuter Ancam Pidanakan Pelaku Pelemparan Batu ke KRL, Bisa Dipenjara Seumur Hidup
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini