Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaca Kereta Bandara Yogyakarta Pecah Dilempari Batu, KAI Perketat Patroli Jalur Patukan-Rewulu

Kompas.com - 26/08/2025, 11:45 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Railink selaku operator KA Bandara YIA melaporkan bahwa kaca KA 521 Bandara YIA pecah karena dilempari batu pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di petak jalan antara Patukan (Ptn) – Rewulu (Rwl).

Kaca pintu pada kereta nomor 2 sisi utara mengalami retak dan berlubang.

Kendati demikian, perjalanan KA 521 Bandara YIA tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat tanpa ada korban penumpang maupun gangguan operasional. Perbaikan kaca akan dilakukan setelah rangkaian selesai beroperasi.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho menyatakan tindakan pelemparan batu ini sangat membahayakan keselamatan penumpang, masinis, dan seluruh petugas kereta api.

“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: KAI Siapkan Kereta Khusus Petani-Pedagang, Kapan Beroperasi dan Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Menindaklanjuti kejadian tersebut, PT Railink bersama jajaran pengamanan PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah melakukan koordinasi dengan PPKA Patukan dan Rewulu, peningkatan patroli serta pengawasan petugas PAM di lokasi kejadian.

PT Railink mengajak masyarakat di sepanjang jalur rel untuk lebih peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Aksi pelemparan batu, vandalisme, ataupun tindakan sabotase lainnya merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Poerwanto menyampaikan aksi pelemparan ke arah kereta api merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

Baca juga: KAI Commuter Ancam Pidanakan Pelaku Pelemparan Batu ke KRL, Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007.

“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Ekbis
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Ekbis
Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Ekbis
Gantikan Sri Mulyani Jadi Menkeu, Purbaya: Pesan Presiden adalah Balik Arah Ekonomi!
Gantikan Sri Mulyani Jadi Menkeu, Purbaya: Pesan Presiden adalah Balik Arah Ekonomi!
Ekbis
Proyek LRT Tahap I Tinggalkan Utang Rp 2,2 Triliun, Adhi Karya Tungggu Pembayaran
Proyek LRT Tahap I Tinggalkan Utang Rp 2,2 Triliun, Adhi Karya Tungggu Pembayaran
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau