Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Resmi Larang Wamen Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Ada Saatnya Menjawab...

Kompas.com - 29/08/2025, 06:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mau merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (Wamen) melakukan rangkap jabatan.

Erick yang ditemui di sela-sela peluncuran Program Rasa Rempah Indonesia di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) menyatakan akan ada saat tersendiri untuk memberikan keterangan.

"Nanti. Ada saatnya bentar. Ini lagi acara yang lain. Jawab (hal-hal) yang lain (dulu)," ujar Erick.

Saat ditanya soal arahan kepada Danantara usai ada putusan MK itu, Erick juga belum mau menyampaikan respons.

"Ada. Nanti jawabannya," tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Tak Bisa Ngeles, MK Tegaskan Larang Wamen Rangkap Jabatan

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu lantas memberikan isyarat akan ada konferensi pers untuk memberikan penjelasan.

Sebelumnya, MK memutuskan melarang wamen merangkap jabatan termasuk pada jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Larangan itu ditegaskan lewat putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis (28/8/2025) kemarin.

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

Sehingga tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.

Baca juga: Dilarang MK, Wamen Kabinet Merah Putih Rangkap Jabatan Komisaris Pertamina Bakal Dicopot?

Pertimbangan hukum

Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang pada Kamis.

Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Enny.

MK pun memberikan waktu maksimal dua tahun bagi para wakil menteri yang rangkap jabatan untuk melepaskan jabatan mereka di luar kementerian.

Baca juga: Deretan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang Rangkap Jabatan di Holding Pertamina

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau