JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat (29/8/2025). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Mengutip informasi dari akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM di lokasi berikut:
Baca juga: Ramai soal Biaya Perpanjang SIM A, B, C Disebut Naik, Benarkah?
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen dan biaya administrasi sesuai ketentuan. Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi:
Dikutip dari Antara, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Sementara itu, SIM B tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus datang langsung ke Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Mau Perpanjang SIM A dan C? Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 27 Agustus 2025
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat bisa lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre panjang di Satpas.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini