Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan SIM Keliling Jakarta 29 Agustus 2025, Berikut Daftar Lokasinya

Kompas.com - 29/08/2025, 11:04 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat (29/8/2025). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Mengutip informasi dari akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM di lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng.
  • Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran.
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra, Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara.
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar.

Baca juga: Ramai soal Biaya Perpanjang SIM A, B, C Disebut Naik, Benarkah?

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen dan biaya administrasi sesuai ketentuan. Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi:

  • Fotokopi dan KTP asli yang masih berlaku
  • SIM lama beserta fotokopinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Dikutip dari Antara, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Sementara itu, SIM B tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus datang langsung ke Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Mau Perpanjang SIM A dan C? Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 27 Agustus 2025

Biaya Perpanjangan

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:

  • Rp 80.000 untuk SIM A
  • Rp 75.000 untuk SIM C

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat bisa lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre panjang di Satpas.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau