JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam menanjak naik selama sepekan ini.
Pada awal pekan harga emas Antam sebesar Rp 1.929.000 per gram dan di akhir pekan menjadi Rp 1.980.000 per gram, atau naik Rp 51.000 selama sepekan.
Harga buyback pun terpantau naik Rp 52.000, yang di awal pekan dibanderol Rp 1.775.000 per gram menjadi Rp 1.827.000 per gram di akhir pekan.
Baca juga: Politik AS dan Pelemahan Dollar AS Dorong Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 5 Pekan
Buyback merupakan harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangannya.
Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan yakni pada Senin (25/8/2025) sebesar Rp 1.929.000 per gram dengan buyback senilai Rp 1.775.000 per gram.
Lalu pada perdagangan Selasa (26/8/2025) naik Rp 3.000 menjadi dibanderol sebesar Rp 1.932.000 per gram. Buyback-nya juga naik Rp 3.000 menjadi sebesar Rp 1.778.000 per gram.
Kemudian pada Rabu (27/8/2025), masih menguat Rp 8.000 menjadi dibanderol sebesar Rp 1.940.000 per gram. Harga buyback juga naik Rp 8.000 menjadi sebesar Rp 1.786.000 per gram.
Pada Kamis (28/8/2025) harga emas Antam kembali meningkat Rp 4.000 menjadi Rp 1.944.000 per gram, serta buyback naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.790.000 per gram.
Harga ini pun bertahan pada perdagangan Jumat (29/8/2025). Namun harga buyback meningkat Rp 10.000 menjadi Rp 1.810.000 per gram.
Lalu pada Sabtu (30/8/2025), harga emas Antam melonjak signifikan Rp 36.000 menjadi sebesar Rp 1.980.000 per gram, diikuti harga buyback yang juga melonjak Rp 17.000 menjadi sebesar Rp 1.827.000 per gram.
Baca juga: Politik AS dan Pelemahan Dollar AS Dorong Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 5 Pekan
Sementara itu, pada perdagangan hari ini Minggu (31/8/2025) terpantau tidak ada pergerakan harga emas Antam, alias sama seperti hari sebelumnya.
Meski begitu, perlu diketahui bahwa harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.