JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, skema insentif pembelian sepeda motor listrik telah selesai.
Namun, keputusan terkait besaran nilai dan waktu pelaksanaannya masih menunggu arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
“Sudah selesai, dan begitu Lapangan Banteng (Kemenko Perekonomian) menetapkan nilainya dan lain sebagainya, kita sudah siap,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (3/9/2025) seperti dikutip dari Antara.
Agus menjelaskan, skema insentif ini bisa berlaku pada tahun ini maupun tahun depan.
Baca juga: Penjualan Motor Listrik Turun, Produsen Kurangi Produksi dan Cari Skema Baru
Ia menegaskan anggaran program tersebut tidak berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Skemanya sama, tapi anggarannya bukan kita,” katanya.
Saat ini Kemenperin masih menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait lainnya.
Setelah Rakortas, Kemenperin akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) mengenai pemberian insentif untuk kendaraan roda dua listrik (sepeda motor listrik). Regulasi tersebut ditargetkan terbit tahun ini.
Untuk penyusunan kebijakan, Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, yang akan ikut membahas alokasi anggaran dalam forum Rakortas.
Sebagai perbandingan, tahun lalu pemerintah mengalokasikan Rp 1,75 triliun untuk subsidi pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi. Skema itu mencakup diskon pembelian sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru.
Dengan adanya insentif, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Lagi Insentif Motor Listrik, Anggaran Rp 250 Miliar
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini