Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com — Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji dinilai memberikan dorongan positif bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.
Ini sekaligus membuka peluang bagi perbankan syariah untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai kebijakan biaya haji 2026 turun dapat menjadi momentum penting bagi industri perbankan syariah untuk memperluas jangkauan layanan dan menarik partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan produk tabungan haji.
Baca juga: BSI–Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Layanan Haji
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS, Senin (20/5/2024).Menurut Dian, penurunan biaya haji tidak hanya memperbesar akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, tetapi juga memperkuat diferensiasi produk dan karakteristik unik perbankan syariah.
“Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah positif yang memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam. Kebijakan ini akan meningkatkan peran perbankan syariah dalam penguatan ekosistem keuangan syariah di Indonesia, melalui pemanfaatan momentum tersebut untuk mendorong peningkatan literasi dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan produk tabungan haji,” ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip pada Minggu (23/11/2025).
Ia menambahkan, momentum tersebut juga menjadi kesempatan bagi perbankan syariah untuk menunjukkan keunikan dan diferensiasi produk yang secara khusus memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Hal tersebut juga merupakan perwujudan penguatan karakteristik perbankan syariah untuk semakin mengedepankan keunikan dan diferensiasi produk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dan tentunya ke depan akan memperluas basis nasabah dan meningkatkan inklusi keuangan syariah,” katanya.
Baca juga: Rekrutmen Petugas Haji 2026: Formasi, Jadwal, dan Link Pendaftarannya