Ilustrasi ibadah haji. Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah. Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah ditetapkan Rp 54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total biaya.
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah. Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah ditetapkan Rp 54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total biaya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan usulan tersebut dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil.
Baca juga: Kemenhaj Ungkap Alasan Hanya Tunjuk Dua Syarikah untuk Haji 2026
Menurut Dahnil, besaran biaya haji 2026 turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan BPIH tahun 2025. Pemerintah, kata dia, menargetkan efisiensi dan efektivitas tanpa mengurangi mutu penyelenggaraan ibadah.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” ucap Dahnil.
Berdasarkan usulan pemerintah, komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah terdiri dari beberapa pos.
Antara lain, biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 33,1 juta, akomodasi di Mekkah Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp 3,87 juta, serta biaya hidup (living cost) sebesar Rp 3,3 juta.
Baca juga: Pemerintah-DPR Masih Cari Peluang Turunkan Lagi Biaya Haji 2026
Dahnil menambahkan, living cost jemaah tahun 2026 diusulkan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal (SAR). Pembayaran dilakukan dalam mata uang riyal guna melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.
Pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar dollar AS Rp 16.500 dan riyal Rp 4.400 per SAR, sesuai asumsi dasar dalam APBN 2026.
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah mulai membahas BPIH 2026 pada Senin (27/10/2025). Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebut rapat ini dihadiri perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menargetkan penetapan BPIH sudah bisa dilakukan pada November 2025, agar calon jemaah mendapat kepastian lebih awal.
“Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putus tentang BPIH-nya. Sehingga calon jemaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Sebagai informasi, BPIH tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 89,4 juta, dengan Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp 55,43 juta.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp 88,4 Juta per Jemaah, Ini BPIH dalam 10 Tahun Terakhir
Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam berharap biaya haji 2026 bisa lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai penurunan penting dilakukan, namun tidak boleh mengorbankan kualitas layanan bagi jemaah.
“Kemarin kita sudah menurunkan harga Rp 4.500.000, harapan kita bisa turun lagi, cuma tidak mengurangi kualitas,” ujar Aprozi.