Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Harap DPR Segera Sahkan RUU Kawasan Industri

Kompas.com, 21 Januari 2026, 07:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, berharap DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri, Selasa (20/1/2026).

Agus mengatakan, saat ini pembahasan RUU Kawasan Industri itu masih bergulir di Senayan.

"Undang-Undang kawasan industri yang mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya," sebut Agus di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa.

Di hadapan jajaran pimpinan dan anggota Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia yang hadir, Agus menyampaikan Kemenperin telah menginisiasi penyusunan RUU tersebut.

Baca juga: Dananatara Mau Bentuk BUMN Tekstil, Menperin: Kembangkan Hulu-Hilir

Kemenperin berharap, HKI mendukung upaya Kemenperin dengan menyampaikan masukan yang membangun.

Menurut Agus, di tengah situasi ekonomi global yang menantang, kawasan industri berperan penting untuk menarik investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan memberi nilai tambah tinggi.

HKI, kata Agus, merupakan mitra strategis Kemenperin dalam merumuskan kebijakan yang bisa memaksimalkan peran kawasan industri dalam misi pemerintah membangun industri nasional maju.

"Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi para pengelola kawasan industri menjadi hal yang penting," ujar Agus.

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, pihaknya terus berdialog dengan DPR RI agar RUU Kawasan Industri itu segera rampung.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam RUU itu menyangkut sektor industri halal.

Pihaknya pun telah menggelar rapat guna memetakan delapan masalah utama yang dihadapi kawasan industri.

"Harapan kami bahwa delapan cluster, delapan masalah itu nanti akan bisa terjawab, bisa di-address dalam Undang-Undang kawasan industri," tutur Agus.

Pada kesempatan itu, Agus mengungkapkan saat ini di Indonesia terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) seluas 98.235,5 hektar dan tingkat okupansi 58,19 persen.

Jumlah kawasan industri terus meningkat selama 5 tahun terakhir dengan pertumbuhan mencapai 48,3 persen atau bertambah 57 kawasan.

"Sebanyak 11.970 tenan perusahaan industri berlokasi di dalam Kawasan Industri mampu menyerap kurang lebih 2,35 juta tenaga kerja, dan berhasil menarik investasi mencapai Rp 6,74 triliun," tutur Agus.

Sementara, dari sisi makro ekonomi, kawasan industri berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional 9,44 persen pada triwulan III tahun 2025. "Menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi sebesar 0,67 persen," ungkap Agus.

"Capaian ini menegaskan peran strategis Kawasan Industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional," tambahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau